Kadis Kominfo : Soal Tuakara, Sikap Bupati Sudah Bijaksana

  • Whatsapp

JAILOLO, beritalima.com – Diserahkannya aset Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) di Desa Tuakara, kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut), merupakan langkah bijaksana.

Sekaligus menandai Pelayanan dan tata kelolah pemerintahan dan pembangunan di Desa Tauakara, menjadi tanggung jawab Pemkab Halut,”hal ini ditegaskan Kadis Kominfo Halbar,  Chuzaemah Djauhar, Senin (23/4/2018).

Hal itu dilakukan, menurut  Cjuzaemah, sesuai Permendagri nomor 39 tahun 2015 tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan desa.Yang kemudian diubah menjadi Permendagri 56 tahun 2015.

Dengan begitu, Desa Tuakara secara administratif, kata Chuzaemah, masuk dalam wilayah Kecamatan Loloda Kabupaten Halbar dan juga Kecamatan Loloda Utara, Kabupaten Halut.

Dualisme administrasi Desa Tuakara ini, lanjut Chuzaemah, sesuai isyarat Permendagri 67 tahun 2017 tentang pedoman penegasan batas daerah menjadi tugas Pemerintah Provinsi, sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah Untuk memfasilitasi kedua Kabupaten (Halbar/Halut), agar duduk bersama menyelesaikan dualisme data wilayah administrasi Desa Tuakara tersebut.

“Jadi bukan Komunikasi Bupati yang lemah, tapi berdasarkan fakta-fakta rill desa Tuakara itu sendiri,”imbuhnya.

Dari hasil pertemuan segitiga pada  april 2016, diputuskan Desa Tuakara masuk ke Halut, karena mempertimbangkan letak geografis dan rentang kendali serta efisiensi pelayanan masyarakat Desa Tuakara.

Dengan dasar itu, lanjut mantan Sekwan Halbar ini, Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah.

Mengusulkan ke Mendagri, agar disesuaikan kembali Permendagri yang mengatur kode dan data administrasi pemerintah desa.

Sehingga lahirlah Permendagri nomor 137 tahun 2017 yang didalamnya menjelaskan Desa Tuakara masuk ke Halut. (ssd)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *