MADIUN, beritalima.com- BB, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dan PSH, Kabid Persampahan dan Limbah Domestik pada dinas yang sama, ternyata sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp.450 juta.
Uang sebesar itu, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mejayan (Kabupaten Madiun), melalui penasehat hukum mereka. Karena dinilai koorperatif inilah, keduanya tidak ditahan. Selain itu, juga alasan kemanusiaan karena mengidap sakit tertentu.
Padahal dari penghitungan, kerugian negara ‘hanya’ Rp.417 juta. Dengan kata lain, uang yang diserahkan melebihi dari kerugian negara.
“Keduanya (BB dan PSH) sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 417 juta,” terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mejayan, Bayu Novrian D, Kamis 15 November 2018.
Nantinya, lanjut Bayu, kelebihan uang pengganti tersebut akan dikembalikan kepada keduanya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Diberitakan sebelumnya, BB dan PSH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mejayan dalam kasus dugaan korupsi anggaran sampah tahun 2017 dengan total anggaran sebesar Rp.800 juta lebih. (Dibyo).
Foto: dibyo/beritalima.com