KUPANG, beritalima.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Marsianus Jawa bersama stafnya mengantar langsung dokumen Surat Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah (SIPPAT) ke PT. Dicky Nusantara Perkasa selaku pemohon setelah proses perizinan selesai.
Penyerahan dokumen SIPPAT tersebut, dilaksanakan di kantor PT. Dicky Nusantara Persada beralamat jalan Piet A. Tallo No. 103 Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Kamis (9/1/2020).
“ Setelah proses berkas, hari ini saya bersama staf Bidang Pelayanan kita antar dokumen Surat Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah (SIPPAT) ke PT. Dicky Nusantara Perkasa selaku pemohonan. Terobosan ini kita mau supaya masyarakat pemohon menerima izin di tempatnya. Tidak harus dia datang ke kantor,” kata Marsianus.
Dikatakan Marsianus, terobosan ini adalah pertama kali dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP NTT. “ Selama ini, setelah kita proses berkas pemohon, kita hubungi mereka (perusahaan, red), atau mereka sendiri yang datang ambil di kantor,” ujarnya.
Sesuai arahan Gubernur NTT, kata Marsianus, meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu NTT agar setelah memproses berkas permohonan perizinan diantar langsung ke pemohon, tanpa harus mereka datang ke kantor. Hal ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakt lebih baik.
Sementara itu, Manager PT. Dicky Nusantara Perkasa, Fery Gago menyampaikan terima kasih kepada pemerintah provinsi dalam hal Dinas Penanaman Modal dan PTSP NTT yang telah memproses berkas perizinan dengan cepat.
“ Kami mengajukan berkas permohonan bulan Desember sebelum Hari Raya Natal. Dan hari ini, Pak Kadis bersama stafnya langsung mengantar dokumen izin di kantor PT. DNP. Kami ucapkan terima kasih kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP NTT,” kata Fery menambahkan.
Ia mengatakan, pihaknya sebagai pengusaha merasa senang dan bersyukur, karena pemerintah mengambil satu langkah bijak. (L. Ng. Mbuhang)