SURABAYA – beritalima.com, Retno Wulandari, kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (PU dan BM) kabupaten Bojonegoro, didatangkan Jaksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD), dengan terdakwa tunggal Bambang Sujatmiko.Senin (28/08/2023)
Banyak hal yang dijelaskan oleh saksi Retno pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya ini. Misalnya ia mengatakan bahwa pelaksanaan pekerjaan proyek BKKD menjadi tanggung jawab desa dan jika terjadi permasalahan pada pekerjaan proyek tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab kepala desa.
Penegasan kepala dinas pekerjaan umum dan bina marga kabupaten Bojonegoro, itu guna menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa, Pinto Hutomo, yang menanyakan soal penyelesaian pekerjaan proyek BKKD tahap 1 di 8 desa, Kecamatan Padangan, Bojonegoro. Kata Retno, perihal tanggung jawab tertuang dalam surat perjanjian antara Kepala dibas PU Bina Marga dengan Kepala desa penerima bantuan keuangan khusus desa.
“Jika terjadi kerugian negara menjadi tanggung jawab kepala desa,” tegasnya.
Sementara itu, menjawab pertanyaan majelis hakim soal pengadaan barang dan jasa pada proyek BKKD, Retno mengatakan tidak mengetahui soal proses pemilihan penyedia barang dan dalam proyek BKKD. Karena sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 11 tahun 2021. Retno juga tidak mengetahui siapa pelaksana pekerjaan proyek di 8 desa tersebut.
Pasalnya ucap Retno, tata cara pengadaan barang dan jasa di desa sangat berbeda dengan pengadaan barang dan jasa di dinas PU Bina Marga. Karena pelaksanaan penyediaan barang dan jasa di desa diatur dalam Perbup Nomor 11 tahun 2021 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di desa.
Retno juga menjawab tidak tahu sebab tidak pernah pernah membaca Perbup itu saat dicecar majelis hakim bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di desa. Sehingga ia tidak mengetahui soal boleh tidaknya desa melakukan penunjukan langsung pada penyedia barang dan jasa dalam pelaksanaan pekerjaan proyek BKKD.
Lebih lanjut dijelaskan Retno, pekerjaan proyek BKKD bisa dikerjakan dengan cara swakelola dan lelang. Seperti pekerjaan pembersihan itu bisa swakelola, namun untuk aspal harus dengan penyedia barang dan jasa atau lelang.
Menjawab pertanyaan majelis hakim soal pelaksanaan proyek BKKD tahap l, Retno mengatakan tidak ada masalah sehingga bisa dilanjutkan di tahap ll. Ditanya majelis hakim soal ada tidaknya kerugian keuangan negara dalam proyek itu, kepala dinas PU bina marga itu pun menegaskan tidak ada.
Dalam penjelasannya, Retno mengatakan dalam monitoring dan evaluasi sebelumnya, memang ditemukan adanya kekurangan. Antara lain, belum dilakukan uji kualitas oleh Timlak desa sehingga tidak ada dokumen uji kualitas (barang). Selain itu, juga belum dibayarnya pajak pekerjaan proyek oleh desa.
“Semua temuan sudah ditindaklanjuti oleh desa dan tidak ada kerugian keuangan negara,” tandas Retno, kepada majelis hakim pengadilan Tipikor, Surabaya.
Sidang dugaan korupsi BKKD di 8 desa Kecamatan Padangan ini dilanjutka sampai dengan 4 September 2023 mendatang dengan mendatangkan saksi kepalan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Bojonegoro, Mahmudin. (Han)