SURABAYA – beritalima.com, Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Pemprop Jatim, Syamsul Arifin dihukum satu tahun tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Rochmad, Senin (26/11/2018).
Atas vonis tersebut tak banyak yang diucapkan Syamsul Arifin, dia hanya menyatakan ikhlas atas vonis sang hakim.
“Vonis hakim ini saya terima dengan ikhlas,” ujar Syamsul usai sidang.
Hakim menilai bahwa Syamsul terbukti memberikan suap kepada Mantan Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki, terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di Jawa Timur Tahun Anggaran 2016-2017.
Selain hukuman badan, hakim juga menghukum Syamsul Arifin dengan hukuman denda sebesar Rp 50 juta.
“Sesuai ketentuan Undang-Undang, apabila tidak dibayar, maka denda akan digantikan dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ucap Hakim Rochmad saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam putusan Hakim.
“Hal yang meringankan, terdakwa Syamsul Arifin berterus terang dan mengakui kesalahannya,” sambung Hakim Rochmad.
Vonis hakim ini lebih rendah 3 bulan dari tuntutan Jaksa KPK, yang sebelumnya menuntut Mantan Kadisbun ini dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Oleh karenanya, KPK masih menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan terdakwa Syamsul Arifin telah terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor.
Syamsul Arifin didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Tipikor Surabaya bermula saat
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Suap itu diberikan terdakwa Syamsul Arifien pada 13 Mei 2018 lalu.
Sebelumnya, ada 7 orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dari unsur DPRD dan Pemprov Jatim.
Tujuh orang itu adalah Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki, Staf DPRD Jatim Rahman Agung dan Muhammad Santoso, anggota DPRD Jatim Mohammad Kabil Mubarok, Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heriyanto, PNS Dinas Pertanian Jatim Anang Basuki Rahmat dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim Rohayati. Mereka telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sementara satu terdakwa lainnya yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Pemprop Jatim, Mochamad Ardi Prasetiawan juga akan menjalani persidangan pembacaan vonis oleh Hakim Tipikor Surabaya. (Han)