Kadisdik Jatim Terancam Dipanggil Paksa, Mangkir Lagi di Sidang Dugaan Pemerasan

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com — Sidang perkara dugaan pemerasan yang menyeret dua mahasiswa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto, kembali memanas di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/1/2026).

Saksi pelapor sekaligus korban, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Aris Agung Paewai, untuk kesekian kalinya mangkir dari persidangan, memicu kemarahan majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Oppunsunngu menegaskan bahwa Aris merupakan saksi kunci yang keterangannya sangat menentukan pembuktian perkara.

“Ini sudah beberapa kali tidak hadir. Yang bersangkutan adalah saksi pelapor. Keterangannya sangat penting untuk membuktikan perkara ini,” tegas Cokia di ruang sidang.

Majelis hakim juga meragukan alasan ketidakhadiran Aris yang disebut karena sakit. Hakim bahkan menyatakan akan memeriksa dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit untuk memastikan validitas kondisi medis saksi. Langkah ini dinilai perlu demi menjaga objektivitas persidangan serta melindungi hak terdakwa agar perkara tidak berlarut tanpa kepastian hukum.

Tak hanya itu, majelis memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Timur mempertimbangkan pemanggilan paksa apabila Aris kembali mangkir.

Hakim menegaskan, ketidakhadiran saksi pelapor dapat dinilai sebagai bentuk tidak menghormati peradilan.

Kecurigaan majelis semakin menguat setelah muncul pemberitaan media bahwa sehari sebelum sidang, Aris masih mendampingi Gubernur Jawa Timur dalam agenda resmi di Kediri. Fakta ini dinilai bertolak belakang dengan klaim sakit yang disampaikan kepada pengadilan.

Usai sidang, JPU Kejati Jatim Sri Rahayu menyatakan pihaknya akan kembali memanggil Aris.

“Ini kewajiban kami sebagai jaksa. Tadi hakim juga sudah memerintahkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Sementara itu, Faisol, penasihat hukum kedua terdakwa, mengkritik keras kegagalan jaksa menghadirkan saksi korban hingga sidang keempat. Ia menegaskan, sesuai Pasal 160 KUHAP lama, keterangan saksi korban wajib disampaikan langsung di persidangan dan tidak bisa hanya dibacakan.

“Tadi jaksa sempat menanyakan apakah keterangan saksi bisa dibacakan, padahal secara hukum sudah jelas tidak boleh. Jaksa tentu paham konsekuensi dan aturan dalam KUHAP,” tegas Faisol.

Ia juga menyoroti adanya dugaan perlakuan istimewa terhadap saksi yang berstatus pejabat publik.

“Kalau pejabat mendapat kelonggaran, lalu keadilan bagi rakyat kecil mau dibawa ke mana? Hukum jangan sampai terlihat berpihak pada kekuasaan,” katanya.

Wakil Ketua Majelis Hakim bahkan menyinggung inkonsistensi pernyataan dokter yang mengeluarkan surat sakit, memperkuat sinyal kemungkinan pemanggilan paksa jika saksi kembali mangkir.

Penasihat hukum menegaskan akan mengajukan keberatan jika pada sidang berikutnya JPU kembali gagal menghadirkan saksi pelapor. Bahkan, mereka membuka peluang menempuh upaya hukum lanjutan.

“Keterangan saksi korban sangat krusial sebagaimana Pasal 183 KUHAP. Tanpa kehadiran korban, perkara ini berpotensi cacat hukum dan kami berharap terdakwa bisa dibebaskan,” ujar Faisol.

Terkait isu perselingkuhan yang sempat mencuat ke publik, kuasa hukum menyebut kliennya hanya mengetahui kabar tersebut dari media online dan melakukan aksi demonstrasi untuk meminta klarifikasi terbuka.

“Kalau sudah diklarifikasi dengan data yang kuat, masyarakat juga tahu kebenarannya. Tapi ketika terus diam, justru menimbulkan tanda tanya,” ujarnya.

Kronologi Dugaan Pemerasan
Perkara ini bermula pada Juli 2025, saat Sholihuddin—mahasiswa semester empat Universitas Muhammadiyah Surabaya—bersama Muhammad Syaefuddin Suryanto yang mengaku pengurus Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR), mengirimkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi ke Dinas Pendidikan Jawa Timur.

Mereka mendesak Kejati Jatim menetapkan Aris sebagai tersangka kasus dana hibah serta meminta klarifikasi dugaan perselingkuhan yang belum terbukti.

Melalui komunikasi WhatsApp, Sholihuddin diduga meminta uang Rp50 juta agar demonstrasi dibatalkan dan isu dihentikan. Korban akhirnya mentransfer uang bertahap hingga total Rp20.050.000 pada 19 Juli 2025 di area parkir D’CoffeCup, Jalan Raya Prapen, Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait