Jombang | beritalima.com – Usai penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Urusan Pendidikan Tahun 2021, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, di ruang Bung Tomo, Gedung Pemkab Jombang, Kamis (10/6/2021) memberikan pengarahan kepada 162 penerima NPHD yang sebagian besar didominasi oleh satuan pendidikan dan lembaga baik TK/RA maupun SMP/Mts.
162 Penerima NPHD tersebut tersebar di 21 Kecamatan Kabupaten Jombang sebesar Rp13.019.541.000 berdasarkan usulan pokok pokok pikiran (pokir) eksekutif maupun legislatif. Paling kecil satu lembaga yang menerima dana hiba itu sebesar Rp55 juta untuk dua satuan pendidikan dan lembaga di Kecamatan Ngusikan. Sedang penerima NPHD yang paling besar Rp2.102.000 untuk 35 satuan pendidikan dan lembaga di Kecamatan Diwek.
Dengan demikian diharapkan Agus Purnomo Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, uang telah diterima itu jangan sampai disalahgunakan karena uang yang digelontorkan tersebut bersumber dari dana APBD Kabupaten Jombang TA 2021 sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah terkait pemberian hibah dan bantuan sosial yang kali kelima mengalami perubahan.
“Pemberian hibah sudah lima kali mengalami perubahan mulai dari Permemdagri No.13/2006 sampai Permendagri yang baru yakni No.77/2020,” jelasnya saat sambutan.
Ia pun menegaskan bagi penerima dana hiba itu harus berhati hati dan mentaati sesuai naskah perjanjian itu sehingga ke depannya menurut dia tidak ada permasalahan. Namun ditegaskan Agus bahwa target dan sasaran dana hiba yang digelontorkan dari dana APBD TA 2021 ke satuan pendidikan dan lembaga sebagai penerima.
“Naskah perjanjian ini sebagai tindak lanjut dari proposal yang diajukan oleh satuan pendidikan atau lembaga ke pemerintah daerah untuk mendapatkan hibah,” jelas Kadisdikbud Jombang Agus.
Lanjutnya ketika disetujui oleh Pemerintah Daerah melalui tim anggaran kata Agus, maka OPD selaku verifikator melanjuti dengan naskah perjanjian hibah sebagai acuan undang-undang para pihak untuk melaksanakan yang telah disetujui sesuai kebutuhan yang diusulkan oleh satuan pendidikan dan lembaga.
“Naskah perjanjian hiba rambu rambu yang di dalamnya ada hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan masing – masing pihak. Misalnya dana hiba di satuan pendidikan digunakan untuk sarana dan prasarana maka tidak boleh menyimpang dalam NPHD itu,” pungkas Agus Purnomo.
Reporter : Dedy Mulyadi