Jombang | beritalima.com – Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Muslim Indonesia Nahdlatul Ulama Jombang Lutfi Mulyono meminta permasalahan buruhnya diselesaikan, sampai saat ini permasalahannya telah ditangani penyidik. Mengingat masa pandemi Covid-19, para aksi diarahkan oleh Den Intelkam Polres Jombang hingga bisa dipertemukan pihak terkait bersama Kapolres, di ruang Swagata, Pendopo Kabupaten Jombang, Rabu (29/9/2021).
“Intinya kita meminta kasus – kasus yang belum terselesaikan agar menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Jombang untuk menyikapi,” ujar Lutfi (42 th).
Ia pun mengingat bahwa kasus tersebut sudah berjalan 2 tahun lebih yang kendalanya menurut anggapan Ketua DPC Sarbumusi NU itu sudah jelas ada di pengawas dan mediator sehingga katanya, menyebabkan kasus-kasus tidak selesai.
“Maka saya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Jombang dan Kapolres Jombang untuk lebih fokus memperhatikan dan memprioritaskan karena hal ini menyangkut ratusan pekerja di Jombang, birokrasinya sudah tumpah lah ini penyelesaiannya bagaimana,” pintanya.
Dijelaskan Lutfi, bahwa kasus yang belum diselesaikan adalah menyangkut pelanggaran upah dibawah UMK, pidana, PHK dan lain sebagainya, seperti yang menimpa Lia Purwanti selaku Sekretaris DPC Sarbumusi NU Jombang, yang dilansir NU Online, edisi Rabu, 28 Agustus 2019 lalu, di PHK oleh PT Karya Mekar Dewatamali.
“Dan lainnya 117 orang dari PT Surya Kencana , HSI 32 orang, Multi Karya Jati 2 orang, Wahana 2 orang, Karya Mekar 2 orang. Jadi totalnya 270an orang dari 9 perusahaan yang sedang advokasi,” terangnya.
Dari pihak pemerintah kata Lutfi akan diagendakan secepatnya untuk bersama – sama menghadap Disnaker Provinsi baik itu pengawas, Disnaker, deteksi dini Polres Jombang, untuk mempertanyakan kejelasan terhadap penanganan kasus – kasus ini.
Dari kasus tersebut, Lutfi melihat dari kesalahan birokrasi atau penegak hukum yang dalam hal itu menurutnya pengawas karena pengaduan sudah dilayangkan tapi tidak pernah diterbitkan hasil pemeriksaan dan lain-lain.
Sedangkan dari penilaian Ketua DPC Sarbumusi Kabupaten Jombang sampai berani menjudge pengawas tenaga kerja Provinsi, menurut hematnya karena kinerja pegawai pengawas diatur dalam nomenklatur dan undang-undang bahwa setelah ada pengaduan wajib melakukan pemeriksaan.
Lebih lanjut dikatakan Ketua DPC Sarbumusi, setelah ditemukan hak – hak normatif tidak dipenuhi, wajib menghitung dan menetapkan, selalu mengeluarkan nota penetapan, mengeluarkan nota khusus, nota pemeriksaan sampai dilimpahkan kepada pegawai penyidik.
“Inikan yang tidak pernah dilakukan selama tiga tahun yang ada kita diarahkan dipaksa segala kasus itu di Pengadilan Hubungan Industri Surabaya. Itu bukan tupoksi pegawai pengawas sedangkan tugas pengawas itu memeriksa, mengawasi dan melimpahkan kepada PPNS untuk gelar perkara lalu ke Kajaksaan bukan Pengadilan Hubungan Industrial,” tandasnya.
Lebih jauh dari hasil audiensi tuturnya, pihak pengawas Subkorwil Jombang akan mengkonsultasikan ke Provinsi terkait kasus – kasus yang sudah bertahun – tahun.
“Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur Subkorwil Jombang, kinerjanya lamban dan tidak tepat sasaran dalam kinerjanya, yang dilaporkan A yang keluar B,” imbuhhya.
Lebih jauh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Pri Adi, yang berhasil dihujungi melalui oesan WA, menyatakan bukan menyalahkan tapi mendorong agar supaya ada kepastian dengan memfasilitasi ke kepala Disnaker Provinsi Jawa Timur dalam waktu dekat.
“Masalah pemeriksaan ulang, itu jawaban pengawas karena pemeriksa yang lalu sudah banyak yang meninggal sehingga berkasnya sulit ditelusuri,” pungkasnya. 0075