JEMBER, beritalima.com | Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti meyakini, masih banyak diluar, pernikahan yang belum tercatat secara resmi.
Oleh sebab itu, pihaknya melakukan isbat nikah, agar pernikahan itu resmi tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) dan diakui oleh pemerintah.
“Saya yakin, masih banyak diluar sana yang belum tercatat,” katanya, ditemui di Pendopo Wahyawibawagraha, Senin (11/7/2022).
Untuk tahun ini, ada sekitar 78 yang mengajukan isbat nikah, namun hanya direalisasi dan mendapat penetapan pengadilan 74 pasang.
“Karena yang 4 pasang, ada yang sudah cerai dan ada berstatus istri orang. Sehingga dipastikan gugur,” bebernya.
Sedangkan dari pasangan non muslim untuk tahun ini, jumlahnya yang mendaftar mencapai 40 pasang.
“Kami bekerjasama dengan Kades atau Camat, terus akan terus mencari, siapa saja warganya yang belum memiliki surat nikah, termasuk yang non muslim,” tuturnya.
Setelah mendapat surat nikah resmi, nanti pengesahan anak dan lain sebagainya, akan mengikuti atau diperbaiki, dan itu gratis. (Sug)