SURABAYA, beritalima.com | Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Kadistan KP) Jawa Timur (Jatim) Hadi Sulistyo menepis isu kelangkaan pupuk bersubsidi di Jawa Timur. Menurutnya, tidak ada kelangkaan pupuk, karena sampai saat ini proses pendistribusian pupuk masih berlangsung.
“Tidak ada yang namanya langka, wong pupuk itu masih proses pendistribusian kok dibilang langka. Sekali lagi, tidak yang namanya pupuk langka,” kata Hadi, Senin (24/2/2020).
Hadi mengakui, dari 4,9 juta ton yang diusulkan Jawa Timur, baru teralokasi 1,3 juta ton. Ini karena Kementan menghitung kebutuhan pupuk berdasarkan luas baku lahan sawah. Sedangka luas baku lahan kita 2,2 juta hektare itu termasuk sawah dan non sawah yang sawah hanya 1,2 juta hektare nanti kekurangannya yang non sawah itu menunggu relokasi bulan maret,”jelasnya.
“Jadi bukan langka sebenarnya, masih ada. Ya mohon maaf, mungkin pihak-pihak yang punya kepentingan yang bilang langka. Wong petani enggak resah kok,
Jadi tidak ada kelangkaan pupuk, karena sampai saat ini masih proses pendistribusian pupuk.
Waktu itu posisi pupuk Masi pendistribusian artinya Masi berjalan, wong dorong digawe kok bilang langka( belum dipakai kok bilang langka) terangnya
Lanjut Hadi, saat kunjungan kerja (Kunker) ke Pasuruan lalu, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo juga memastikan tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi. Maret, Kementan akan melakukan pemeriksaan terhadap provinsi yang tidak optimal menggunakan pupuk, dan akan dialokasikan ke provinsi yang membutuhkan seperti Jatim.
“Setelah pusat mengalokasikan ke Jatim, saya selaku kepala dinas provinsi merelokasi kabupaten-kabupaten juga. Sesuai dengan kebutuhan masing – masing daerah,” ujarnya.
Saat ini, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan) bahkan sudah berkirim surat ke Jatim untuk segera mengusulkan lagi melalui sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK).
. Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy menjelaskan, bahwa pupuk bersubsidi dialokasikan untuk petani yang berhak.
Kriteria petani yang berhak mendapat pupuk bersubsdi meliputi, tergabung dalam Kelompok Tani, derdaftar dalam RDKK dan memiliki luas lahan kurang dari 2 ha.
“Kami mengingatkan alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran, dan kuota pupuk hanya bagi kelompok tani sesuai RDKK. Bagi yang tidak sesuai kriteria, silakan menggunakan pupuk non subsidi,” ujar Sarwo Edhy.
Sarwo Edhy mengimbau pemerintah daerah segera mendistribusikan pupuk bersubsidi untuk petani.
Hal ini untuk menepis isu kelangkaan pupuk yang dilakukan oknum-oknum yang ingin menyalahi aturan pendistribusian pupuk. “Alokasi pupuk untuk daerah diberikan sesuai dengan e-RDKK yang diajukan.
Ketersediaan ada, tinggal didistribusikan. Namun harus sesuai aturan jangan sampai isu ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Sarwo Edhy. Sarwo Edhy menjelaskan, kebijakan e-RDKK guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi. Sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk.
Selain itu, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini, para petani nantinya diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam RDKK.
“Kartu Tani berisi kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani. Tujuannya agar tepat sasaran,” jelas Sarwo Edhy.(AS)