Surabaya, beritalima.com | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan peluncuran voucher parkir sebagai kado Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 bagi warga, sekaligus mendorong transparansi sistem retribusi parkir. Program tersebut telah disosialisasikan kepada asosiasi dan stakeholder di Aula Garuda Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Jumat (27/3/2026).
Dalam kegiatan itu, Dishub Surabaya turut menggandeng PT Peruri Wira Timur (PWT), Sat Samapta Polrestabes Surabaya, serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyebutkan bahwa saat ini program voucher parkir masih dalam tahap pengadaan sebelum resmi diluncurkan. “Jadi kami masih dalam proses pengadaan, mungkin di bulan pertengahan atau akhir bulan (April) ini kita sudah jalankan,” ujar Trio usai kegiatan sosialisasi.
Trio juga menegaskan, peluncuran voucher parkir ini memang dipersiapkan sebagai hadiah bagi warga Surabaya dalam momentum HJKS ke-733. “Voucher parkir ini sekaligus menjadi hadiah buat hari Jadi Kota Surabaya, untuk warga Kota Surabaya. Tolong kami disupport, tolong kami didukung secara masif, silakan membeli voucher parkir,” katanya.
Menurutnya, kehadiran voucher parkir merupakan jawaban atas aspirasi masyarakat yang menginginkan sistem parkir lebih transparan.
“Voucher parkir ini salah satu bentuk wujud kami Pemerintah Kota Surabaya menindaklanjuti permintaan warga Kota Surabaya untuk transparansi terkait pembayaran atau retribusi parkir yang ada di Kota Surabaya,” jelasnya.
Seiring penerapan program ini, Dishub Surabaya menegaskan bahwa ke depan pembayaran parkir secara tunai akan mulai ditinggalkan. “Pembayaran (tunai) tentunya kami larang, karena beberapa kemudahan sudah kami sampaikan ke warga kota,” tegasnya.
Namun dalam masa transisi, Trio menekankan bahwa juru parkir (Jukir) tetap akan memberikan voucher sebagai bukti pembayaran kepada masyarakat.
“Nantinya kalaupun warga kota menginginkan ada tetap tunai, Jukir pun kami akan lengkapi dengan voucher parkir. Jadi, silakan nanti (uang) Rp2.000 itu ditukar, diberi tanda bukti voucher parkir tersebut,” ujarnya.
Untuk menjamin keamanan, Trio mengungkap bahwa Pemkot Surabaya menggandeng PT Peruri Wira Timur dalam proses pencetakan voucher parkir agar memiliki fitur khusus yang sulit dipalsukan.
“Makanya kami juga pendampingan dengan teman-teman Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Kami menunjuk, memohon bantuan kepada Peruri untuk mencetak voucher parkir tersebut,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, voucher parkir tersebut nantinya akan dilengkapi tanda khusus layaknya uang resmi Negara Republik Indonesia (RI). Tak hanya itu, voucher parkir tersebut juga dilengkapi dengan kode digital untuk verifikasi.
“Di situ ada QR Code yang bisa ditapping, langsung keluar Dinas Perhubungan serta tanggal atau bulan apa dia dicetak di voucher parkir tersebut,” pungkasnya. (*)







