MOJOKERTO, Beritalima.com- BS Kepala Dusun Bendo, Desa Sumberjati, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto di sinyalir menjual tanah TKD yang dulu jadi tanah ganjaran/ bengkok dari Kepala Dusun (Kadus) Bendo tanpa melalui proses lelang dari Panitia Lelang Desa Bendunganjati
Padahal, sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah sudah mampu menyediakan anggaran untuk gaji Kades & Perangkat Desa, dalam bentuk Penghasilan Tetap dan Tunjangan, serta Penerimaan Lain yang Sah. Bekas Tanah Bengkok yang merupakan Tanah Kas Desa menjadi Aset Desa, dikelola oleh Pemerintah Desa sebagai sumber PADes (Pasal 18 Permendagri No. 1/2016). Hasil pengelolaannya yang menjadi PADes itu pun masih dapat digunakan sebagai Tambahan Tunjangan Kades & Perangkat Desa
Salahsatu tokoh masyarakat desa Bendungan jati yang berinisial HS pada wartawan mengatakan, terjadinya proses sewa TKD dusun Bendo Desa Bendunganjati dilakukan oleh oknum Kepala dusun ( BS) kepada warga ( RJ) dusun setempat, bahkan bagi hasil Sewa TKD dengan warga, kesepakatan nominal per tahun berapa juga tidak tahu.’
“ proses sewa TKD dusun Bendorejo tanpa melalui rapat, jadi perangkat desa yang lain juga banyak yang tidak mengetahui proses sewa, bahkan kesepakatan harga masih misterius ,” Ucapnya
Lebih lanjut HS mengungkapkan, padahal desa sudah di bentuk panitia lelang tanah TKD namun dalam penjualan TKD di dusun Bendo tanpa melalui panitia Lelang, oleh Kadus Bendo Bendahara di setori uang sebanyak Rp.12 juta saja
“Padahal TKD di dusun Bendo itu kalo di lelang secara jujur dan benar banyak warga yang mau menyewa dengan harga lebih dari Rp 12 juta per tahunya,” tambahnya
Modus rekayasa lelang TKD di dusun Bendo sudah lakukan oleh Kadus sudah lama. Semenjak para perangkat tidak lagi mengarap Bengkok/ ganjaran. untuk itu kami dari perwakilan warga berharap agar Kepala Desa Bendunganjati memberi teguran atau sangsi kepada Kadus Bendo, karena atas perbuatanya pendapatan desa berkurang
,”kalau ngak ada tindakan dari Kepala Desa, Kami siap melaporkan kasus ini ke penegak hukum,” imbuhnya
Sementara itu Kepala Desa Bendunganjati Dadang Saifudin ketika mau di komfirmasi di Balai Desa sedang tidak di tempat, di hubungi Via Whatsapp menyampaikan bahwa pengumuman sudah di sampaikan ke warga 1,5 bulan tapi tidak ada yang menyewa dan kemaren sudah komfirmasi sama ketua BPD dan sudah tidak ada permasalahan.
“Seharusnya BPD di dusun bisa kordinasi dan kerjasama, tapi kemaren sudah saya komfirmasi sama ketua BPD,” kata Kades Bendunganjati Via Whatsapp. Kamis 20/5/2021 (Kar)