Kaharudin Umar Pimpin Rapat Paripurna Perubahan Fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa Barat

  • Whatsapp

Sumbawa Barat NTB.beritalima.com|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), telah melaksanakan rapat paripurna ke 4 dalam masa sidang II Tahun Sidang 2022, dengan agenda tunggal yaitu Pengumuman Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 10/KEP.DPRD/ VII/ 2019 Tentang Pembentukan Fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa Barat yang diubah dengan SK Pimpinan DPRD Nomor : 02/ Kep.DPRD/ 2022.

Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kaharuddin Umar, dihadiri Bupati Sumbawa Barat yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Unsur Forkopimda, Pimpinan OPD dan pimpinan instansi vertikal Kabupaten Sumbawa Barat, para Pejabat Eselon III, Camat, dan Lurah lingkup Kota Taliwang, Pimpinan BLUD dan Perusda, Toma, Toga dan tokoh perempuan,” jelas Kabag PPH Sekretariat Dewan DPRD KSB Drs. Mulyadi Gole kepada media ini, Selasa (1/3/2022).

Ia mengatakan, dalam rilis paripurna ke 4 pada masa sidang II tahun sidang 2022, berdasar pengumuman surat keputusan pimpinan DPRD yang dibacakan oleh Sekwan Ir. Irhas R. Rayes, M. Si diperoleh informasi, perubahan keanggotaan Fraksi PDIP dari yang semua include 2 orang dari Partai Amanat Nasional menjadi hanya beranggotakan legislator dari Partai PDI-Perjuangan. Perubahan nama Fraksi Nasdem Bintang Pembangunan Persatuan Indonesia (F-NBP2I) menjadi Fraksi Restorasi Pembangunan Amanat Bintang Keadilan (F-RPABK), perubahan ini karena masuknya dua orang legislator dari Partai Amanat Nasional.

Dalam pidato pengantar sidang, Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menyatakan bahwa fraksi dibentuk sebagai wadah berhimpun anggota DPRD yang mempunyai tugas pertama : menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi masing-masing anggota fraksi,kedua : menentukan dan mengatur segala sesuatu yang menyangkut urusan fraksi. Ketiga : meningkatkan kualitas, kemampuan, efisiensi dan efektifitas kerja para anggota, keempat : memberikan pemandangan umum tentang pengambilan keputusan persetujuan, penolakan atau kebijakan yang lain dan kelima : memberikan pertimbangan kepada pimpinan DPRD mengenai hal-hal yang dianggap perlu berkenaan dengan bidang tugas DPRD baik diminta maupun tidak diminta.

Ia juga menjelaskan bahwa, terkait perubahan fraksi ini, mekanismenya sudah di atur di dalam pasal 124 ayat peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kabupaten Sumbawa Barat yang menggariskan. “Perpindahan keanggotaan dalam fraksi gabungan dapat dilakukan paling singkat 2 tahun 6 bulan dengan ketentuan fraksi gabungan sebelumnya tetap memenuhi persyaratan sebagai fraksi,” jelas Kahar.

Kahar menuturkan, agenda selanjutnya uji publik Raperda baik Raperda Inisiatif DPRD maupun Raperda Usulan Pemerintah Daerah di 8 Kecamatan pada tanggal 2 dan 4 Maret 2022. Ia berharap, attensi segenap elemen masyarakat khususnya para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan koreksinya untuk penyempurnaan Raperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.(R.B5)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait