KAI Ancam Tuntut Ganti Rugi Pemilik dan Sopir Truk Penghalang Perjalanan KA

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Perjalanan KA di wilayah Daop 8 Surabaya pada pagi ini, Minggu (8/9/2024), mulai pukul 06.31 hingga pukul 07.54, mengalami gangguan akibat adanya truk yang tersangkut dan mogok di JPL 398a, Jalan Margomulyo, Surabaya.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan, KAI akan menuntut ganti rugi terhadap pemilik serta pengemudi truk. “Karena telah menyebabkan terganggunya jadwal perjalanan KA,” ujarnya.

KAI akan berkordinasi dengan Dishub dan Kepolisian apakah truk tersebut telah memenuhi ketentuan syarat kelas jalan dan kelaikan untuk beroperasi, serta untuk proses ganti rugi kepada pemilik dan pengemudi truk tersebut.

Dijelaskan, beberapa KA jarak jauh dan KA lokal mengalami dampak kelambatan akibat kejadian itu, yakni KA Pandalungan relasi Gambir – Jember terlambat 86 menit, KA Harina relasi Bandung – Surabaya Pasarturi terlambat 13 menit, KA Gumarang relasi Gambir – Surabaya Pasaturi terlambat 70 menit, dan ⁠KA Commuterline Arjonegoro relasi Sidoarjo – Bojonegoro terlambat 108 menit.

Selain itu juga KA Commuterline Blorasura relasi Cepu – Surabaya Pasarturi terlambat 75 menit, KA barang Benteng Cargo relasi Benteng – Jakarta terlambat 99 menit, ⁠KA Sembrani relasi relasi Surabaya Pasarturi – Gambir terlambat 8 menit, dan KA Commuterline Sindro relasi Sidoarjo – Indro terlambat 88 menit.

“PT KAI Daop 8 Surabaya memohon maaf kepada para pelanggan yang perjalanannya terganggu akibat kejadian tersebut. KAI memberikan kompensasi kepada penumpang KA yang perjalanannya mengalami keterlambatan, sesuai Permenhub No. 63 Tahun 2019,” pungkas Luqman. (Gan)

Teks Foto: Truk yang mogok di perlintasan KA di JPL 398a, Jalan Margomulyo, Surabaya, Minggu (8/9/2024) pagi, hingga mengakibatkan sejumlah perjalanan KA terganggu.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait