MADIUN, beritalima.com- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Jawa Timur, menyampaikan update penanganan kejadian pelemparan batu terhadap Kereta Api 251B (Jayakarta Premium) relasi Surabaya Gubeng–Pasar Senen yang terjadi pada Sabtu (24/1/2026) pukul 16.10 WIB di petak jalan Bagor–Saradan, kemarin lusa.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan, kejadian tersebut mengakibatkan kaca pecah pada rangkaian kereta premium 6 dengan nomor sarana K301733 TD pada posisi 16Ab–17Ab.
“Ini ber Informasi awal diterima dari Pusat Pengendalian Operasi melalui laporan petugas di lapangan. Begitu menerima laporan, petugas pengamanan KAI Daop 7 Madiun langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyisiran,” ujar Tohari, Senin 26 Januari 2026.
Dalam upaya tindak lanjut, tim pengamanan yang terdiri dari jajaran deputi pengamanan, kepala regu, serta personel Polsuska berhasil mengamankan empat orang anak di sekitar KM 120+7 petak Bagor–Nganjuk yang diduga terlibat dalam aksi pelemparan. Dari hasil pemeriksaan awal, dua anak di antaranya mengakui perbuatannya, termasuk keterlibatan pada kejadian serupa sehari sebelumnya di lokasi yang berdekatan, yakni KM 120+5 petak Bagor–Nganjuk.
Selanjutnya, para terduga pelaku dibawa ke Stasiun Nganjuk untuk dimintai keterangan dan kemudian diserahkan ke Polsek Nganjuk Kota dengan didampingi oleh masing-masing orang tua masing masing. Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian, disepakati langkah penyelesaian melalui proses
restorative justice (mediasi untuk berdamai-red) disertai kewajiban penggantian biaya kerusakan kaca oleh orang tua pelaku sebagai bentuk pembelajaran dan efek jera, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap anak-anak tersebut.
Sebagai langkah preventif, KAI Daop 7 Madiun juga merencanakan pelaksanaan sosialisasi keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api ke sekolah para pelaku pada pekan depan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi sejak dini mengenai bahaya dan dampak hukum dari tindakan pelemparan terhadap kereta api yang sedang melintas.
“KAI sangat menyayangkan masih terjadinya aksi vandalisme berupa pelemparan kereta api. Tindakan ini sangat berbahaya, tidak hanya bagi awak dan penumpang, tetapi juga bagi pelaku itu sendiri,” tegasnya.
KAI Daop 7 Madiun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api dengan tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur rel serta segera melaporkan kepada petugas apabila melihat potensi gangguan keamanan di lingkungan perkeretaapian.
Untuk diketahui, berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), menerapkan restorative justice (keadilan restoratif) sebagai pendekatan utama pemulihan, bukan sekadar hukuman, terutama untuk tindak pidana ringan, anak, atau perempuan.
Konsep ini didukung melalui Pasal 5 dan Pasal 99 yang menekankan musyawarah dan pemulihan, namun tidak berlaku bagi tindak pidana serius seperti korupsi, terorisme, dan kekerasan seksual.
Pasal dan mekanisme restoratif dalam KUHP/KUHAP Baru (2025/2026), Pasal 5 menegaskan penyelesaian perkara pidana dapat dilakukan melalui diversi atau keadilan restoratif, terutama untuk ancaman hukuman di bawah 5 tahun. (Hms/Editor Dibyo).
Ket. Foto: Tohari








