KAI Commuter Ingatkan Disiplin di Perlintasan Demi Keselamatan Semua Pihak

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | KAI Commuter mengimbau masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor untuk mematuhi peraturan lalu lintas di perlintasan sebidang guna menjaga keselamatan bersama.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan bermotor wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat akan melintas di perlintasan sebidang.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, menegaskan, pengendara bermotor wajib mentaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau ada isyarat lain di perlintasan sebidang.

“Pengguna jalan juga harus mendahulukan perjalanan kereta api yang akan melintas,” ujar Joni, Rabu (9/4/2025).

Jika hal tersebut diperhatikan dan ditaati oleh seluruh pengguna jalan raya, lanjut dia, kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang JPL No.11, KM 7+600/700 petak jalan lintas antara Stasiun Indro – Kandangan, Gresik, pada Selasa (8/4) malam tidak akan terjadi.

Kejadian kecelakaan antara KA Commuter Line Jenggala No. 470 relasi Indro – Sidoarjo dengan mobil truk bermuatan kayu itu telah mengakibatkan Asisten Masinis Commuter Line Jenggala meninggal dunia.

Selain itu, juga telah menimbulkan kerugian material dan kerusakan pada Sarana KA, dan menyebabkan terganggunya perjalanan KA.

Pihak KAI Commuter menyesalkan masih adanya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian pengguna jalan raya.

“Ini menjadi pengingat bahwa keselamatan khususnya di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama,” kata Joni.

Pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 114 menyatakan, setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman.

Sementara itu, Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,- bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai turun.

Selain itu, Pasal 310 ayat (4) juga menyebutkan, apabila kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Sedangkan pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, juga mengatur aturan tertib lalu lintas. Pada Pasal 124 menegaskan, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.

Joni menambahkan, palang pintu perlintasan berfungsi untuk memastikan kereta api tidak ditabrak kendaraan lainnya. “Pengendara tetap bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan dirinya,” tambahnya.

KAI Commuter terus berkoordinasi dengan pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta pihak-pihak terkait untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang kepada pengendara jalan raya.

Hal tersebut kerap disosialisasikan dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk komunitas railfans atau pecinta kereta api dan Commuter Line.

KAI Commuter meyakini sosialisasi itu harus terus dilakukan demi memastikan keselamatan semua pihak, dari kereta yang melintas dan juga masyarakat pengguna jalan di perlintasan.

Persoalan yang selama ini acap kali terjadi, ada kecenderungan sebagian masyarakat abai saat di perlintasan. Meskipun sudah ada peringatan melalui rambu-rambu yang terpasang pada perlintasan resmi, pengendara jalan raya tidak mengindahkannya.

“Ketidakdisiplinan di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan pengendara itu sendiri, tetapi juga petugas Awak Sarana Perkeretaapian (Masinis) dan seluruh pengguna kereta api dalam satu rangkaian perjalanan,” pungkas Joni. (Gan)

Teks Foto: Sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang. Namun, hal itu acap kali diabaikan sebagian pengendara.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait