Jakarta, beritalima.com| – Guna menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api (KA), PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta gelar kegiatan pembersihan sampak dan lapak (bangunan) liar (21-22/5) dan Kamis (22/5) di lintasan Stasiun Angke – Stasiun Kampung Bandan – Rajawali, tepatnya pada KM 3+400 hingga KM 1+400.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko menjelaskan, pihaknya melibatkan lebih dari 100 personel, terdiri dari unsur manajemen Daop 1 Jakarta (Jalan Rel dan Jembatan, Listrik Aliran Atas/LAA, Polsuska, PAM Stasiun), serta didukung oleh TNI/Polri setempat, Lurah Pekojan, dan petugas PPSU.
“Kegiatan ini bertujuan untuk membersihkan serta menormalisasi jalur KA dari sampah maupun benda-benda lain yang berpotensi mengganggu perjalanan KA. Kami ingin memastikan jalur KA benar-benar bebas dari hambatan demi keselamatan perjalanan,” ujarnya.
Selain itu, merupakan langkah antisipatif terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), serta upaya mencegah kejadian temperan. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kebersihan, kerapian, dan estetika lingkungan sekitar jalur KA.
Ixfan mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan atau menempatkan barang di sekitar jalur KA. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan ketertiban di sekitar jalur KA, demi mencegah potensi gangguan terhadap keselamatan perjalanan KA,” terangnya.
Diingatkan Ixfan, pada UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian Pasal 178 ditulis, dilarang membangun atau meletakkan benda apa pun di jalur KA yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan. “Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp100 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 192,” jelasnya.
Selain itu, Pasal 179 UU yang sama juga melarang segala aktivitas yang dapat menyebabkan pergeseran tanah di jalur KA. Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp250 juta berdasarkan Pasal 193.
Terkait pengelolaan sampah, UU No 18/2008 Pasal 29 ayat (1) huruf e melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan.
Jurnalis: Rendy/Abri

