KAI Daop 7 Informasikan Kewajiban Registrasi Ulang Tarif Reduksi Anggota TNI dan POLRI

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian kepada negara, PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus konsisten memberikan layanan tarif reduksi atau potongan harga tiket kereta api bagi anggota aktif TNI dan POLRI. Namun, guna meningkatkan ketertiban administrasi dan validasi data, terdapat penyesuaian prosedur bagi anggota TNI dan POLRI yang ingin menikmati fasilitas ini.

Untuk ketentuan dan cara registrasi, anggota TNI dan POLRI dapat melakukan proses validasi data dengan ketentuan sebagai berikut. Pertama, lokasi registrasi dilakukan di layanan Customer Service (CS) stasiun.

Apabila stasiun keberangkatan tidak memiliki layanan CS, registrasi dapat dilakukan langsung di Loket stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh. Syarat lain, menunjukkan kartu identitas resmi (KTA) yang masih aktif dan asli.

Khusus bagi anggota TNI dan POLRI yang berada di wilayah kerja Daop 7 Madiun, proses registrasi dapat dilakukan dengan lebih mudah di stasiun-stasiun yang memiliki fasilitas Customer Service berikut. Yaitu di Stasiun Madiun, Stasiun Kertosono, Stasiun Jombang, Stasiun Kediri, Stasiun Tulungagung dan Stasiun Blitar.

Adapun besaran reduksi tarif tiket kereta api antarkota sebagai berikut. Yakni 50% untuk kelas pelayanan bisnis dan ekonomi dan 25% untuk kelas pelayanan eksekutif.

Reduksi TNI dan POLRI ini tidak berlaku untuk perjalanan kereta api perkotaan, tarif khusus, tarif promosi, serta kereta Compartment, Luxury, Imperial, Priority, Panoramic, kereta wisata, dan kereta dengan layanan branding lainnya.

“Reduksi hanya berlaku bagi Anggota TNI dan POLRI serta siswa TNI dan POLRI yang bepergian secara perorangan, yang dibuktikan dengan identitas berupa KTA atau KTS TNI/POLRI yang masih berlaku atau bukti identitas lain yang memuat nama, jabatan, dan NIPP, serta tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain,” terang Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, Jumat 27 Maret 2026.

“Registrasi ini cukup dilakukan satu kali untuk memastikan data anggota sudah terintegrasi dengan sistem aplikasi Access by KAI. Setelah sukses teregistrasi, pembelian tiket dengan tarif reduksi dapat dilakukan melalui aplikasi maupun loket stasiun,”tambahnya.

Dengan adanya kewajiban registrasi ulang ini, diharapkan layanan tarif reduksi semakin tepat sasaran dan memberikan kemudahan bagi para prajurit TNI dan POLRI dalam melakukan perjalanan dinas maupun pribadi menggunakan transportasi kereta api yang aman dan nyaman. (Hms/editor Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait