MADIUN, beritalima.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Jawa Timur, menegaskan, bahwa berakhirnya masa angkutan Lebaran 2026 tidak menyurutkan komitmen perusahaan dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api (KA).
Untuk itu, KAI Daop 7 terus melakukan langkah edukasi dan pengawasan masif untuk memastikan kedisiplinan masyarakat pengguna jalan tetap terjaga, mengingat frekuensi perjalanan KA masih tinggi pasca-puncak arus balik khususnya dalam momen libur panjang Peringatan Wafatnya Yesus Kristus.
Berdasarkan data evaluasi, sepanjang masa angkutan Lebaran 2026, tercatat terdapat 6 kejadian gangguan keamanan dan ketertiban, baik yang terjadi di jalur KA maupun di perlintasan sebidang di wilayah Daop 7 Madiun. Hal ini menjadi dasar bagi KAI untuk tetap siaga meski masa posko telah usai.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan, meski operasional Posko Angkutan Lebaran secara resmi telah ditutup pada Senin (30/3), pengawasan di titik-titik rawan tetap menjadi prioritas utama.
“Masa Angkutan Lebaran boleh berakhir, namun komitmen KAI terhadap keselamatan perjalanan KA tidak akan pernah kendor. Kami ingin memastikan setiap perjalanan KA tetap lancar dan masyarakat pengguna jalan raya tetap waspada demi keselamatan bersama,” ucap Tohari, Minggu 5 April 2026.
Tak hanya itu, KAI terus mengampanyekan gerakan #BERTEMAN# sebagai langkah preventif bagi pengguna jalan sebelum melintasi rel. Yakni BERhenti, TEngok Kiri-Kanan, MAnyatakan Aman, Nanti Baru Jalan.
Langkah sederhana ini sangat vital untuk menghindari insiden di perlintasan. “Kami berharap kesadaran ini terus terbawa dalam perilaku berkendara sehari-hari,” tambahnya.
KAI mengingatkan kembali bahwa jalur KA adalah area steril sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, di mana pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Data sepanjang tahun 2025 menunjukkan urgensi ini, di mana tercatat 24 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur KA wilayah Daop 7. Sebagian besar insiden tersebut dipicu oleh kelalaian pengguna jalan, seperti menerobos palang pintu atau tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi.
Tohari menegaskan, aturan mengenai larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
“Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007,” tegasnya.
Sementara itu, rencana aksi KAI Daop 7 Madiun di Tahun 2026 ini yakni melakukan edukasi berkelanjutan dengan konsisten melaksanakan minimal 12 kali sosialisasi keselamatan setiap bulan. Kemudian normalisasi lalur dengan menargetkan penutupan 8 titik perlintasan sebidang yang rawan untuk menekan angka kecelakaan. (Hms/editor Dibyo).








