MADIUN, beritalima.com- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Jawa Timur, terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan mengelola aset negara yang diamanahkan pemerintah. Khususnya aset berupa tanah dan bangunan.
Salah satu langkah nyata dilakukan melalui sinergi bersama Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Madiun dalam proses penertiban dan pengembalian aset perusahaan. Kejaksaan sengaja digandeng, pasalnya dalam hal ini selaku JPN (Jaksa Pengacara Negara). Jadi hal wajar jika PT KAI minta ‘Pro Bono Publico’ (jasa hukum gratis) ke kejaksaan.
Menurut Vice President Daop 7 Madiun, Suharjono, salah satu bentuk kolaborasi tersebut adalah penyerahan aset rumah perusahaan oleh pengguna, yang berlokasi di Jalan Sukokaryo Nomor 74, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
“Aset ini terdiri dari tanah seluas 256 m² dan bangunan seluas 48 m², dengan nilai sebesar Rp440.832.000,” jelas Suharjono, Rabu 14 Mei 2025.
Penyerahan aset tersebut merupakan hasil sinergi antara KAI Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Kota Madiun, yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Afiful Barir, bersama tim.
Suharjono menambahkan, sebelum dilakukan penertiban, KAI Daop 7 Madiun telah menempuh berbagai upaya persuasif, di antaranya menyampaikan surat kewajiban pembayaran, melakukan pendekatan langsung kepada pihak debitur, serta menerbitkan surat kesanggupan pembayaran hingga surat peringatan penertiban kesatu, kedua, dan ketiga.
Sebelumnya, KAI Daop 7 Madiun juga telah menerima pengembalian aset rumah perusahaan lainnya di Jalan TGP Nomor 4, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Yakni berupa tanah seluas 427 m² dan bangunan seluas 160 m², dengan nilai sebesar Rp1.024.352.000.
“Penertiban aset ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, BPN, pemerintah daerah, TNI, kepolisian, dan unsur lainnya. Kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan penertiban berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (Dibyo).







