MADIUN, beritalima.com- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Jawa Timur, terus mempertegas komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi keselamatan masyarakat. Langkah strategis terbaru dilakukan melalui program normalisasi jalur dengan melakukan penyempitan perlintasan sebidang yang berpotensi bahaya dan mengganggu keselamatan dan keamanan perjalanan KA.
Untuk itu, KAI Daop 7 Madiun bersama tim pengamanan, tim resort JR 7.12 Tulungagung, dengan menggandeng Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, melaksanakan penyempitan di Jalur Perlintasan Sebidang (JPL) No. 245, tepatnya di Km 154+5/6, Dusun Manggisan, Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, yang terletak di petak jalan antara stasiun Sumbergempol (Sbl)-Tulungagung (Ta).
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan, langkah ini merupakan upaya tegas KAI atas tingginya potensi bahaya di lokasi tersebut.
“Banyaknya truk muatan berat yang melintas di jalur dengan tanjakan cukup tinggi ini sangat berbahaya. Kami mengantisipasi kemungkinan truk terperosok atau tersangkut rel yang dapat menimbulkan gangguan pada perjalanan KA,” terang Tohari.
Adapun penyempitan lebar jalan yang dilakukan dari semula +/- 4 meter menjadi 2,3 meter dengan pematokan rel menggunakan material rel di sisi jalan sekaligus pemasangan rambu tanda larangan melintas bagi kendaraan jenis truk.
“Sepanjang tahun 2025, terdapat 24 kejadian temperan di wilayah Daop 7 Madiun, baik di perlintasan sebidang maupun di jalur KA. Adapun di awal tahun 2026 hingga berita ini diturunkan, tercatat telah terjadi 4 kejadian temperan,” tambahnya.
Tohari menegaskan, langkah ini bukan sekadar upaya teknis, melainkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pasal 94 ayat (1) yang berbunyi, “Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup”.
Penyempitan ini, lanjutnya, merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjalankan amanat undang-undang tersebut demi melindungi nyawa masyarakat dan aset negara.
Tohari juga menekankan seiring dengan meningkatnya frekuensi KA maka akan memperkecil jeda antar kereta, sehingga risiko terjadinya insiden sangat mungkin terjadi.
Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat tidak membuka akses jalan atau perlintasan baru secara ilegal.
“Penyempitan ini diharapkan menjadi sarana edukasi agar warga lebih sadar akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel aktif. Keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk selalu disiplin dan hanya menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu serta sistem pengamanan standar,” ajaknya. (Hms/Dst/editor Dibyo).







