KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Sebidang di Desa Ngaglik, Srengat, Blitar

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Jawa Timur, melakukan penutupan perlintasan sebidang di Km 127+9/0 petak jalan antara Stasiun Blitar-Stasiun Rejotangan, tepatnya di wilayah Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kamis, 12 Februari 2026.

Penutupan ini dilakukan setelah melalui koordinasi bersama Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, aparat kewilayahan, serta unsur Forkopimda setempat.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan, langkah ini merupakan upaya konkret untuk menekan potensi kecelakaan di perlintasan sebidang.

“Keselamatan adalah prioritas utama. Perlintasan sebidang memiliki tingkat risiko yang tinggi, terutama apabila tidak dijaga dan tidak memenuhi persyaratan teknis. Penutupan ini langkah preventif untuk melindungi perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan,” tegas Tohari.

Penataan dan penutupan perlintasan sebidang mengacu ini, menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menegaskan bahwa perpotongan jalur kereta api dan jalan pada prinsipnya dibuat tidak sebidang.

“Serta pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api,” urainya.

Pelanggaran terhadap aturan di perlintasan, paparnya, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.750.000 sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

“Kecelakaan di perlintasan hampir seluruhnya diawali dari pelanggaran disiplin berlalu lintas. Kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak karena memiliki jarak pengereman yang panjang. Karena itu, kedisiplinan pengguna jalan menjadi kunci utama keselamatan,” tambahnya.

Tohari juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi perlengkapan keselamatan. Juga, tidak membuka akses perlintasan secara ilegal.

“Keselamatan bukan hanya tanggung jawab KAI, tetapi tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung penataan perlintasan demi terciptanya perjalanan kereta api yang aman, selamat, dan andal,” tutupnya. (Hms/editor Dibyo).

Ket. Foto: Tohari (kiri) bawah.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait