MADIUN, beritalima.com- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Jawa Timur, bersama Komunitas Pencinta Kereta Api / Rail Fans Blitar menggelar Sosialisasi Keamanan Perjalanan KA dan Anti Pelecehan Seksual di Lingkungan Kereta Api di Stasiun Blitar, Kamis 27 November 2025.
Menurut manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, sosialisasi anti pelecehan seksual ini merupakan bukti nyata keterlibatan semua pihak dalam menciptakan ruang transportasi publik yang aman dan inklusif.
Dalam kegiatan tersebut selain melakukan edukasi kepada pengguna jasa kereta api dan masyarakat melalui gelaran Talk Show yang bertajuk “Keselamatan Adalah Komitmen Kita. Kereta Api Aman, Tanggung Jawab Bersama. Stop! Jangan Berikan Ruang Untuk Pelecehan.”, juga dilakukan pula pembagian materi sosialisasi sekaligus mengajak mereka agar aktif melapor apabila mengalami atau mengetahui kejadian tersebut.
Gelaran talk show tersebut menghadirkan narasumber dari Polresta Blitar Kota, Efendi, selaku Kanit Pidum, Mujianto S.Sos., M.Si Kepala DP3AP2KB dan dari internal KAI Daop 7 Madiun, Roni selaku KUPT SOT Blitar.
“Kegiatan ini juga diisi dengan penandatanganan petisi sebagai bentuk dukungan dari masyarakat dan pelanggan kereta api untuk mengecam setiap tindakan pelecehan seksual, baik di stasiun maupun di atas kereta api yang dilakukan oleh seluruh peserta dan pelanggan KA yang berada di Stasiun Blitar.” ucap Zainul.
“Hal ini menunjukkan kepedulian bersama bahwa transportasi publik harus menjadi ruang yang aman bagi semua,” tandasnya.
Zainul pun mengimbau pengguna kereta api agar tidak ragu melapor apabila menjadi korban atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual. Laporan tersebut dapat disampaikan kepada petugas di stasiun, kondektur, Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) atau melalui media sosial KAI 121.
“KAI juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa blacklist kepada pelanggan yang terbukti melakukan tindak pelecehan seksual, baik di stasiun maupun di atas kereta api,” tambahnya.
Zainul menuturkan sanksi tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap seluruh pengguna jasa kereta api serta menciptakan efek jera bagi pelaku.
Melalui sosialisasi itu, diharapkan pelanggan KAI semakin berani melawan dan melaporkan pelaku pelecehan seksual kepada petugas di atas kereta api, petugas stasiun, maupun melalui layanan KAI 121 atau dengan meminta bantuan penumpang lainnya.
“Dengan adanya keberanian melapor, tindakan pelecehan lebih lanjut dapat dicegah sehingga tercipta lingkungan transportasi yang aman, nyaman, dan manusiawi bagi semua,” pungkasnya. (Dibyo).








