SURABAYA, beritalima.com | PT KAI Daop 8 Surabaya melakukan penertiban lahan di Jalan Ambengan No.91A Surabaya, Selasa (2/8/2022). Penertiban ini dilakukan untuk menjaga dan mengamankan aset negara yang dikuasakan pada PT KAI dari upaya penyerobotan, pemanfaatan atau ditempati oleh penghuni tanpa izin dan tidak memliki ikatan perjanjian/ persewaan.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan, lahan seluas 1.672 m2 tersebut merupakan aset KAI dan sah secara hukum. Selama ini lahan tersebut dipergunakan untuk tempat usaha dan tempat tinggal, namun tidak ada ikatan perjanjian dengan PT KAI selaku pemilik aset.
Luqman mengatakan, sebelum melakukan penertiban aset tersebut pihaknya telah mengirim Surat Peringatan (SP) 1 tertanggal 6 Juli 2022, SP 2 tertanggal 13 Juli 2022, dan SP 3 tertanggal 18 Juli 2022. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kewilayahan setempat sebelum melakukan penertiban.
Sebelum ditertibkan, lahan yang berlokasi di sebelah Jalan Raya Ambengan ini digunakan oleh 4 orang untuk usaha jual minuman es degan, kandang burung dara, meubeler, dan tempat tinggal non permanen. Setelah dilakukan upaya persuasif dan diberikan surat peringatan, mereka akhirnya mengosongkan lahan tersebut.
Dan untuk menghindari lahan tersebut dipergunakan kembali, tim penertiban KAI Daop 8 langsung melakukan pemagaran serta pemasangan plang di lokasi.
Ditegaskan, PT KAI Daop 8 juga akan menertibkan aset-asetnya di tempat lain yang masih dipergunakan atau dimanfaatkan pihak lain tanpa ada ikatan kontrak.
“Setelah menertibkan aset di Jalan Ambengan ini tim penertiban aset PT KAI Daop 8 juga akan menertibkan aset PT KAI di tempat lain yang saat ini masih dipergunakan atau dimanfaatkan pihak lain tanpa ada ikatan kontrak dengan PT KAI selaku pemilik aset,” pungkas Luqman. (Gan)
Teks Foto: Tim Penertiban Aset KAI ketika melakukan penertiban lahan di Jalan Ambengan No.91A Surabaya, Selasa (2/8/2022).