KAI Daop 8 Jaga dan Selamatkan Aset Demi Kepentingan Negara

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | KAI berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyampaikan itu saat ditemui beritalima.com di kantornya, Kamis (25/8/2022), terkait penertiban dan penyelamatan aset-aset perusahaan.

Dikemukakan, sebagai BUMN yang dimiliki pemerintah, PT KAI memiliki kewajiban menjaga berbagai aset perusahaan agar dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan perusahaan maupun negara.

Aset yang dimiliki KAI berupa Aset Railway dan Non Railway. Aset Railway itu aset yang berkaitan langsung dengan operasional perjalanan kereta api seperti lokomotif, kereta, gerbong, dan lainnya.

Sedangkan Aset Non Railway itu aset yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan operasional perjalanan kereta api, di antaranya aset tanah, rumah perusahaan, dan bangunan dinas.

Selain dimanfaatkan untuk kepentingan dinas, KAI juga melakukan optimalisasi atas aset tersebut dengan cara dikomersialkan, sehingga aset-aset itu menjadi produktif dan dapat meningkatkan kinerja perusahaan.

Bentuk komersialisasi aset non railway tersebut dipergunakan di antaranya sebagai kantor, rumah makan, parkir, dan sebagainya.

Disebutkan, total aset tanah KAI yang tersebar di berbagai wilayah Daop 8 dan Madura seluas 24.119.124 m2. Kemudian terdapat pula 4.263 unit rumah perusahaan serta 58 unit bangunan dinas.

KAI terus melakukan pensertifikatan dan penjagaan untuk mengamankan asetnya. Guna mempercepat proses sertifikasi aset tersebut, KAI Daop 8 telah berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Kejaksaan, Kantor Pertanahan masing-masing kota atau kabupaten, juga dengan pihak penegak hukum.

“Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka pengembalian aset-aset negara yang ada di pihak ketiga,” tegas Luqman.

Selain pensertifikatan, KAI juga melakukan penjagaan aset. Penjagaan tersebut meliputi pendataan atau mapping aset, pemasangan patok tanda batas, pemasangan plang penanda aset, pemagaran (pasca penertiban), penertiban, dan penyelamatan aset melalui jalur hukum atau litigasi.

Jika ditemukan aset yang bermasalah, KAI akan menertibkan aset tersebut melalui berbagai langkah, baik melalui metode non-penertiban, penertiban, atau bahkan harus menempuh jalur hukum berupa gugatan perdata/TUN atau laporan pidana.

Luqman menegaskan, KAI terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Dengan menjaga aset yang dimiliki, KAI ikut andil dalam menjaga aset negara yang dapat digunakan untuk kepentingan bangsa,” pungkasnya. (Gan)

Teks Foto: Petugas KAI Daop 8 ketika melakukan penertiban bangunan liar di atas tanah asetnya.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait