SURABAYA, beritalima.com | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penanganan permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin (10/2/2025).
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat upaya hukum dan mendukung kelancaran operasional PT KAI Daop 8 Surabaya dalam hal penyelesaian masalah hukum yang mungkin timbul seiring dengan aktivitas perusahaan.
Langkah ini sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden RI terkait Reformasi Politik, Hukum dan Birokrasi melalui penegakan hukum yang tegas dan kolaboratif untuk meningkatkan akuntabilitas.
Bertempat di Auditorium Brawijaya, Kantor Daop 8 Surabaya, PKS ini ditandatangani Executive Vice President (EVP) KAI Daop 8 Surabaya Wisnu Pramudyo, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Ajie Prasetya SH MH.
Wisnu Pramudyo menjelaskan, kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum di PT KAI Daop 8 Surabaya.
“Kami berharap melalui kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Surabaya, perusahaan dapat menjalankan operasional yang lebih baik, lebih aman, akuntabel, dan lebih terjamin dari sisi hukum, demi melayani masyarakat dengan optimal,” ucapnya.
Kerja sama ini mencakup di antaranya penyelesaian permasalahan penanganan hukum perdata dan tata usaha negara, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Selain itu, pembangunan proyek-proyek strategis, penelusuran asset, percepatan investasi perkeretaapian, pertukaran data dan informasi.
Juga, konsultasi dalam mendukung penegakan hukum, serta koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset tetap juga merupakan ruang lingkup dari perjanjian ini.
Wisnu mengungkapkan, dalam menangani berbagai permasalahan terkait hukum, KAI sering mengalami berbagai kendala. Untuk itu, diperlukan komitmen yang sama dan saling bersinergi dalam meningkatkan kerja sama yang positif.
Sehingga, lanjut Wisnu, harapannya segala kendala yang muncul dalam upaya penegakan hukum pada akhirnya akan dapat diatasi dengan sebaik-baiknya dengan prinsip ‘good corporate governance (GCG).’
Dengan adanya penandatanganan kerja sama ini PT KAI Daop 8 Surabaya dan Kejari Surabaya berkomitmen untuk saling mendukung dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, serta memastikan kepatuhan terhadap hukum untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan aman.
“Kami sangat menghargai kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya yang akan menjadi dukungan penting dalam memperkuat aspek hukum dan menciptakan kepastian hukum bagi PT KAI Daop 8 Surabaya,” kata Wisnu.
“Semoga dengan adanya kerja sama ini kami dapat terus memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat, dan dapat mewujudkan Asta Cita Presiden RI terkait Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi,” tutup Wisnu. (Gan)
Teks Foto: EVP KAI Daop 8 Surabaya dan Kajari Surabaya teken PKS penanganan permasalahan hukum, Senin (10/2/2025).