KAI Daop 8 Kembali Ingatkan Ancaman Beraktifitas di Area Jalur KA

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | PT KAI Daop 8 Surabaya bersama Komunitas Railfans Sahabat Kereta kembali melakukan mensosialisasikan tentang keselamatan jalur KA dan perjalanan KA. Sosialisasi ini dilakukan dengan jalan kaki bawa poster menyusuri jalur KA di sekitar Stasiun Surabaya Pasarturi, Sabtu (4/6/2022).

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan, kegiatan ini difokuskan pada masyarakat yang masih melakukan aktifitas di sekitar jalur KA. Sebab, menurutnya, masih banyak masyarakat yang melakukan aktifitas di sekitar jalur KA, baik itu berjalan, bermain, bahkan beraktifitas ekonomi di sekitar rel.

“Padahal jalur KA merupakan area yang harus steril dari segala aktifitas masyarakat,” tegas Luqman di sela aksi sosialisasi ini.

Dalam kegiatan ini petugas KAI Daop 8 dan Komunitas Railfans Sahabat Kereta berjalan menyusuri rel KA sambil membawa poster, yang diantaranya bertuliskan dilarang beraktivitas di atas rel, jangan buang sampah atau menaruh barang di jalur KA, serta tidak melakukan pelemparan terhadap KA.

Selain itu mereka juga melakukan peneguran dan mengingatkan pada masyarakat yang beraktifitas di sekitar jalur KA, serta membagikan souvenir berupa paket healthykit berisikan masker dan handsanitizer kepada masyarakat yang mereka jumpai di jalur aksi.

“Kegiatan ini kami tujukan pada masyarakat agar mengerti bahwa jalur KA merupakan area steril dan tertutup untuk umum,” kata Luqman. “Dengan sosialisasi ini kami harap masyarakat ikut berperan dalam menjaga keselamatan perjalanan KA,” lanjutnya.

Luqman menjelaskan, dalam UU no.23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada pasal 38 disebutkan bahwa ruang manfaat jalur KA diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Selain itu, Pasal 181 ayat (1) menyebutkan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

Menurutnya, bagi masyarakat yang masih nekat beraktivitas di ruang manfaat jalur KA diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000, sebagaimana yang tertulis di pasal 199 pada UU tersebut.

“Kami harap dengan seringnya kegiatan sosialisasi ini masyarakat semakin sadar tentang bahaya dalam melakukan aktifitas di sekitar jalur KA. Selain membahayakan diri sendiri, juga membahayakan perjalanan KA,” pungkas Luqman. (Gan)

Teks Foto: Sosialisasi tentang keselamatan jalur KA pada masyarakat yang dijumpai sedang beraktifitas di area jalur KA, Sabtu (4/6/2022).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait