KAI Daop 8 Laporkan Kasus Pencurian Kabel Telekomunikasi

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 8 Surabaya telah melaporkan kasus pencurian prasarana perkeretaapian berupa kabel udara telekomunikasi ke Polsek Wonocolo, Sabtu (22/10/2022).

Akibat tindak pencurian itu telah menyebabkan gangguan alat komunikasi antar stasiun ke pos jaga perlintasan sebidang dari Stasiun Wonokromo Surabaya sampai Stasiun Waru Sidoarjo.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, dampak dari perbuatan pelaku pencurian itu sangat membahayakan perjalanan kereta api. Karena, peralatan komunikasi yang terganggu merupakan alat bantu pengamanan perjalanan kereta api.

“KAI Daop 8 sangat mendukung upaya pengungkapan kasus tersebut dan berharap pelaku segera tertangkap dan dihukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Luqman.

Dia menambahkan, kabel udara telekomunikasi yang dicuri ukuran 20 Core dengan panjang kurang lebih 350 meter. (Gan).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait