SURABAYA, beritalima.con | Jalur Kereta Api (KA) dari Stasiun Wonokromo sampai Stasiun Sepanjang, Jumat (9/8/2024), disterilisasikan. Benda-benda yang berada di sepanjang kanan kiri rel diangkuti oleh petugas KAI Daop 8 Surabaya.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengembalikan area jalur KA seperti semula, bersih dari aktifitas masyarakat maupun barang/benda. Menurutnya, keberadaan benda di sekitar rel KA berpotensi timbulkan gangguan keselamatan perjalanan KA.
“Kegiatan sterilisasi jalur KA ini juga diselenggarakan guna mengantisipasi gangguan Kamtib (Keamanan & Ketertiban), antisipasi temperan, dan tentunya diharapkan dapat meningkatkan keindahan maupun kebersihan Kota Surabaya,” papar Luqman, Jumat (9/8/2024).
Dikemukakan, KAI Daop 8 Surabaya sebelumnya telah melakukan sosialisasi pada masyarakat setempat bahwa akan dilakukan pembersihan lintas tersebut, sekaligus meminta pada masyarakat agar memindahkan benda yang ada di sekitar jalur rel serta membuang sampah pada tempatnya.
Selain itu, pada kesempatan ini KAI Daop 8 juga telah memberikan peringatan pada warga untuk tidak membuang sampah dan menaruh/meletakan barang apapun, tidak memarkirkan kendaraan atau gerobak, serta berharap warga dapat ikut menjaga kebersihan, kerapihan dan ketertiban di lingkungan sepanjang jalur KA.
Dijelaskannya, kegiatan ini difokuskan untuk membersihkan jalur KA dari sampah maupun barang bekas yang berada di jalur KA, menghindarkan dari banjir akibat tertutupnya saluran air, serta juga untuk menjaga estetika keindahan Kota Surabaya.
Luqman menegaskan, sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada pasal 178 disebutkan, setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
“Pelanggar undang-undang tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 192 dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,-,” tandasnya.
Selain itu, pada pasal 179 juga disebutkan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api.
“Sanksi yang akan diterima bagi yang melanggar pasal 179, sesuai pasal 193, pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 250.000.000,-,” imbuhnya.
Disamping itu, sesuai UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 29 (1) huruf e disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
“KAI selalu mengutamakan untuk menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan Kereta Api. Oleh karena itu, KAI Daop 8 Surabaya akan melakukan berbagai upaya agar keamanan maupun keselamatan perjalanan KA dapat terus terjaga,” tutup Luqman. (Gan)
Teks Foto: KAI Daop 8 Surabaya ketika sterilisasi area sepanjang jalur KA dari Stasiun Wonokromo sampai Stasiun Sepanjang, Jumat (9/8/2024).