KAI Daop 9 Jember Imbau Warga Tak Ngabuburit di Rel Kereta

  • Whatsapp
KAI Daop 9 Jember minta warga tak ngabuburit di rel kereta api (beritalima.com/istimewa)
KAI Daop 9 Jember minta warga tak ngabuburit di rel kereta api (beritalima.com/istimewa)

JEMBER, beritalima.com | Karena membahayakan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember mengimbau warga, agar tidak melaksanakan Ngabuburit di rel kereta api.

Selain membahayakan perjalanan kereta api, juga mengancam keselamatan diri sendiri. Ngabuburit biasanya dilakukan, saat menjelang buka puasa di bulan Ramadan.

Bacaan Lainnya

Manajer Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Azhar Zaki Assjari mengatakan, sesuai Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian sudah dijelaskan.

Bahwa, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan dan sebagainya, menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain angkutan kereta api.

“Jadi, berada di jalur kereta api itu, selain membahayakan diri dan perjalanan kereta api, juga dilarang oleh Undang-Undang,” kata Zaki dalam press releasenya, Senin (27/3/2023).

Zaki menceritakan, kejadian ini pernah menimpa salah seorang anak warga Rogojampi, yang terhempas dari jembatan kereta api antara Stasiun Rogojampi – Singojuruh.

“Korban laki-laki umur 13 tahun itu duduk di jembatan, saat kereta api lewat tiba-tiba anak itu  jatuh ke samping jembatan, kemungkinan terkena hempasan angin kereta api yang lewat,” ucap Zaki.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini, dan berharap hal seperti ini tidak terulang lagi kedepannya karena sesuai dengan Pasal 199 masih di UU 23 Tahun 2007,” jelasnya.

Dengan begitu, peran masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.

“Kami mengajak masyarakat tidak menggunakan jalur KA sebagai tempat bermain maupun beraktifitas sehari-hari, guna mendukung kelancaran perjalanan kereta api,” tutupnya. (Sug)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait