SURABAYA, beritalima.com | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menyambut baik putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menyatakan bahwa aset bangunan rumah perusahaan di Jalan Penataran No. 7 Surabaya milik sah PT KAI.
Putusan tersebut menjadi pijakan penting dalam penguatan komitmen perusahaan dalam menjaga dan mengamankan aset-aset negara yang dipercayakan kepada KAI.
Proses hukum ini bermula pada Desember 2024, saat penghuni bangunan tersebut secara ilegal menggugat surat peringatan yang dikeluarkan PT KAI terkait upaya penertiban aset.
Sebagai respon, PT KAI mengajukan gugatan balik (rekonvensi) untuk menegaskan hak hukum perusahaan atas kepemilikan aset yang disengketakan.
Melalui putusan perkara perdata Nomor 1265/Pdt.G/2024/PN Sby pada Kamis (31/7/2025), Majelis Hakim menolak seluruh gugatan penghuni, dan mengabulkan gugatan rekonvensi PT KAI.
PT KAI dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan objek sengketa berupa rumah perusahaan seluas 214 m² yang berdiri di atas lahan seluas 869 m², yang merupakan bagian dari Hak Pakai Nomor 5/Kel. Pacarkeling.
Tergugat rekonvensi, yakni penghuni sebelumnya, dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena menempati aset milik PT KAI tanpa dasar hukum yang sah.
Menanggapi putusan tersebut, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menyampaikan apresiasinya terhadap kejelasan hukum pengadilan.
“Ini menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga aset negara agar dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” kata Luqman.
“KAI akan terus konsisten dalam upaya pengamanan dan optimalisasi aset untuk mendukung pelayanan perkeretaapian yang lebih baik,” lanjut dia. “KAI juga terus memantau putusan tersebut hingga berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.
Luqman juga menyampaikan, PT KAI Daop 8 Surabaya mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hak atas aset negara.
“Ke depan KAI akan terus melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka penertiban dan pemanfaatan aset untuk kepentingan pelayanan publik dan pengembangan bisnis perusahaan,” pungkasnya. (Gan)
Teks Foto: Petugas KAI Daop 8 Surabaya lakukan pengamanan aset rumah perusahaan di Jalan Penataran 7 Surabaya.

