SURABAYA, beritalima.com | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melarang masyarakat beraktivitas apapun termasuk ngabuburit di jalur kereta api (KA).
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan, aktivitas di jalur KA dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan diri sendiri. Hal ini masih kerap dilakukan masyarakat.
“Kami ingatkan, jalur KA bukan tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian,” ujar Luqman, Senin (3/3/2025).
Dia menegaskan, larangan beraktivitas di jalur KA telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pada pasal 181 ayat (1) disebutkan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, melakukan aktivitas dan menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain di luar angkutan KA.
“Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai pasal 199 dengan pidana penjara maksimal 3 bulan atau dengan denda hingga Rp15 juta,” terangnya.
Sebagai upaya preventif, KAI Daop 8 Surabaya secara aktif melakukan patroli dan sosialisasi di jalur KA yang sering dipakai aktivitas masyarakat.
Petugas Polsuska Daop 8 Surabaya maupun petugas di lintas akan membubarkan aktivitias masyarakat di jalur KA demi keselamatan bersama.
KAI berkomitmen untuk mengutamakan keselamatan pelanggan serta masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel. Karena itu KAI mengajak semua pihak bekerja sama dalam menjaga keamanan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel.
“Bagi masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel KA diimbau untuk segera melaporkan ke petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan,” kata Luqman.
Berbagai langkah yang dilakukan diharapkan dapat menciptakan perjalanan KA dan masyarakat di lingkungan perkeretaapian merasa aman, dan nyaman.
“KAI mengimbau pada seluruh masyarakat, terutama selama Ramadan, agar tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur KA. Karena, perjalanan KA memerlukan ruang aman,” tandas Luqman.
Dia mengingatkan, setiap gangguan di jalur KA berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan fatal. “Mari kita jaga keselamatan dan ketertiban demi kenyamanan bersama,” pungkas Luqman. (Gan)
Teks Foto: Petugas Polsuska Daop 8 Surabaya menjumpai dan melarang anak-anak ngabuburit di jalur KA, di KM 55 lintas Stasiun Tarik – Stasiun Mojokerto.




