KAI Larang Naik KA Tanpa Masker

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | PT KAI Daop 8 Surabaya segera memberlakukan aturan baru. Terhitung mulai 12 April 2020, para penumpang Kereta Api wajib memakai masker atau kain penutup mulut dan hidung, termasuk saat berada di stasiun KA.

Aturan ini nanti sangat tegas. “Bagi yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api,” tegas Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, Rabu (8/4/2020).

PT KAI siap mengembalikan penuh tiket penumpang yang tidak mengindahkan aturan tersebut. “Uang tiket akan kami kembalikan penuh di luar bea pesan,” tandas Suprapto.

Menurutnya, penerapan aturan penumpang wajib pakai masker ini sejalan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi WHO yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Dan, aturan tersebut mulai disosialisasikan PT KAI Daop 8 Surabaya pada Rabu (8/4/2020) ini.

Dia menandaskan, larangan naik KA tanpa masker itu untuk mendukung program pemerintah dalam pencegahan peyebaran Virus Corona (Covid 19), serta meningkatkan keamanan bagi para penumpang KA.

PT KAI Daop 8 Surabaya sebelumnya juga telah menerapkan kebijakan-kebijakan seputar pencegahan penyebaran Covid-19, diantaranya melakukan pembatasan kapasitas angkut penumpang KA Lokal maupun KA Jarak Menengah/Jauh.

Untuk KA Lokal, daya okupansi maksimalnya dikurangi dari 150% menjadi 50%. Sedangkan KA Jarak Jauh dan Menengah daya kapasitas maksimumnya dikurangi dari kapasitas 100% menjadi 50%.

Akibat dari kebijakan pembatalan sejumlah KA dan pembatasan kapasitas daya angkut penumpang KA mengakibatkan penurunan jumlah penumpang sangat signifikan. Selasa (7 April 2020) contohnya, jumlah KA yang naik 5.323 orang, dan yang turun 6.213 orang. (Ganefo)

Teks Foto: Para calon penumpang KA, semuanya wajib pakai masker sejak berada di stasiun.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait