PONOROGO, beritalima.com- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Jawa Timur, menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo terkait pemanfaatan aset milik KAI yang berada di wilayah tersebut.
Penandatanganan nota kesepaham ini dilakukan di Pendopo Kabupaten Ponorogo, dan dihadiri langsung oleh Vice President Daop 7 Madiun, Suharjono, dan Bupati Ponorogo, H. Sugiri Sancoko, beserta jajaran terkait kedua belah pihak.
Menurut Vice President Daop 7 Madiun, Suharjono, kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan aset milik PT KAI di wilayah Kabupaten Ponorogo agar dapat dimanfaatkan secara produktif, tertib, legal, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan Pemda.
“Penandatanganan MoU ini merupakan bentuk sinergi antara PT KAI dan pemerintah daerah dalam rangka penataan, pendayagunaan, dan pengamanan aset negara yang dikelola oleh KAI. Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan nilai tambah bagi kedua belah pihak,” kata Suharjono, Selasa 5 Agustus 2025.
Ruang lingkup kerja sama yang tertuang dalam MoU ini, lanjutnya, meliputi perencanaan, pengelolaan, dan pemanfaatan aset di wilayah non operasional KAI, seperti lahan, bangunan non-produktif, maupun zona komersial potensial lainnya, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, turut disinggung pula mengenai kemungkinan reaktivasi jalur kereta api Madiun–Ponorogo.
“Terkait hal ini, dapat kami sampaikan bahwa setiap rencana pengaktifan kembali jalur kereta api (reaktivasi) merupakan kewenangan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, status jalur Madiun–Ponorogo merupakan jalur nonaktif, sehingga segala bentuk pengoperasian kembali memerlukan proses perencanaan dan persetujuan dari instansi yang berwenang,” tandasnya.
Bupati Ponorogo, H. Sugiri Sancoko,
menyambut baik kerja sama ini dan menyampaikan apresiasi kepada PT KAI atas komitmen dalam mendukung pembangunan daerah.
“Pemanfaatan aset ini untuk mendukung kepentingan pihak yang terkait secara legal dan tertib, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, optimalisasi nilai manfaat, serta kesesuaian terhadap ketentuan yang berlaku di lingkungan PT KAI,” tutur Sugiri.
“Kami menyambut baik adanya kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam mendorong pemanfaatan aset negara secara tepat guna dan berkelanjutan,” tambahnya.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara BUMN dan pemerintah daerah dalam mendorong optimalisasi aset negara secara aman, legal, dan bermanfaat bagi masyarakat. (Dibyo).
Ket. Foto: Sugiri (kiri) bawah. Suharjono (nomor 2 dari kiri) bawah.

