KAI Permudah Peminat Tarip Reduksi, Termasuk Buat Wartawan

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | PT Kereta Api Indonesia (KAI) mempermudah calon penumpang yang ingin menggunakan tarif reduksi. Kemudahan bagi para lansia, anggota TNI, Polri, LVRI dan wartawan ini berlaku mulai 1 September 2019 nanti.

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, mengatakan, penumpang yang berhak atas tarif reduksi ini sebelumnya harus menyertakan fotokopi identitas di setiap transaksi di loket.

“Kini mereka hanya perlu menyebutkan nama/ nomor HP/ nomor identitas, tanpa menyertakan fotokopi identitas lagi,” lanjut Suprapto, Senin (29/7/2019).

Proses registrasi bisa dilakukan di Customer Service Stasiun. Calon penumpang juga bisa melakukan regitrasi di loket stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh, bila di stasiun tersebut tidak memiliki layanan Customer Service.

Untuk wilayah Daop 8 Surabaya, stasiun-stasiun yang terdapat fasilitas Customer Service adalah Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Wonokromo, Stasiun Malang, Stasiun Sidoarjo, Stasiun Mojokerto, Stasiun Bangil, dan Stasiun Bojonegoro.

Syarat registrasi untuk calon penumpang yang ingin mendapatkan tiket bertarif reduksi, kata dia, harus membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku.

Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan membawa pas foto terbaru penumpang yang akan didaftarkan.

Menurut Suprapto, proses registrasi bisa dilakukan paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi penumpang yang bersangkutan.

Jika masa reduksi sudah habis, dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang. Misalnya, Perjanjian Kerjasama (PKS) antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya, atau surat tugas bagi wartawan yang sudah kadaluarsa.

Seperti diketahui, para penumpang lansia berhak atas reduksi 20 persen, anggota LVRI 30-50%, anggota TNI/Polri 50 persen, dan wartawan 20 persen. Khusus untuk wartawan diwajibkan melampirkan surat tugas peliputan saat proses registrasi. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *