SURABAYA, beritalima.com | Meski kasus Covid-19 sudah melandai, pengoperasian kereta api (KA) di masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) tetap menerapkan protokol kesehatan super ketat. Aturan naik KA pada masa Nataru ini berdasarkan SE Kemenhub No 112 Tahun 2021.
Aturannya, untuk penumpang KA Jarak Jauh, usia di atas 17 tahun wajib vaksin lengkap, usia 12 sampai 17 tahun minimal vaksin dosis pertama, dan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua. Selain itu, untuk semua golongan usia tersebut harus menunjukkan RT-PCR (3 x 24 jam) atau RT-Antigen (1 x 24 jam).
Sedangkan untuk penumpang KA Lokal, usia di atas 12 tahun minimal vaksin dosis pertama, usia di bawah 12 tahun harus idampingi orang tua.
Selain itu, penumpang KA juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Sudah demikian, tetap wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Juga, tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Tidak hanya itu, KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI. Integrasi ini terwujud melalui kerjasama antara KAI dan Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, ditemui di kantornya mengatakan, KAI konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin sesuai ketentuan pemerintah selama masa pandemi Covid-19,” ujar Luqman, Minggu (19/12/2021).
“Tujuannya untuk menghadirkan layanan KA di masa Nataru yang aman, nyaman, selamat, dan sehat,” tambahnya.
Dikemukakan, pada periode 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 ini KAI Daop 8 setiap hari mengoperasikan 33 perjalanan KA Jarak Jauh, dan 52 perjalanan KA Lokal. Untuk perjalanan KA Jarak jauh, KAI menyediakan rata-rata 15 ribu tiket per hari. KAI belum melakukan penambahan perjalanan KA, karena masih mengamati minat dari masyarakat.
Disampaikan pula, pada masa Nataru ini para pegawai KAI juga akan melakukan posko di berbagai daerah. Posko tersebut bertujuan untuk memastikan pelayanan berjalan dengan lancar, protokol kesehatan diterapkan secara disiplin, serta memastikan sarana dan prasarana KA dalam kondisi yang handal.
Dan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan berpergian dengan KA Jarak Jauh di masa pandemi Covid-19, KAI Daop 8 menyediakan layanan Rapid Test Antigen di Stasiun Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Babat, Kepanjen, Wonokromo dan Lamongan dengan tarif Rp45.000,-. (Gan)
Teks Foto: Sebuah KA saat melintas Jembatan Kertosono, Nganjuk. Terapkan banyak aturan terkait prokes Covid-19.