Kajari Depok Musnahkan Barbuk Narkotika dan Upal

  • Whatsapp

Depok,beritalima.com
Berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Depok jo Surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Depok NO.: /0.2.34/Euh.1/12/2017 tanggal 28 Desember 2017. telah memutuskan atau memerintahkan pemusnahaan barang bukti dari 467 perkara.

Jenis BB yang dimusnahkan antara lain, Narkotika Gold 1 jenis Ganja dengan berat Metro 17.489.4529 gram, Narkotika Gol.1 jenis Shabu, dengan berat Netto ,578,1743gram,uang palsu penahan, 100ribu sebanyak 200lembar, 50 ribu, sebanyak 1.048 lembar, obat obat terlarang, 216 butir obat merk Tramadol Hel dan 325 butir obat Merk Hexymer Trihexyphenibdyl.

Menurut Kajari Kota Depok Sufari SH.MH pemusnahan ini berdasarkan hasil penyelesaian perkara penyelidikan,penyidikan dan penuntutan sampai dengan tahapan eksekusi.

“Tahap eksekusi merupakan tahap terpenting dalam suatu penanganan perkara karena apa kalau yang sudah namanya di eksekusi itu sudah tuntas penanganan perkaranya baik eksekusi pidana orangnya maupun barang buktinya,” kata Kajari Kota Depok Sufari Kamis (28/12/2017) di sela-sela pemusnahan barang bukti dihalaman kantor kajari kota Depok.

Lebih lanjut Kajari menjelaskan bahwa pemusnahan yang di lakukan pada hari ini merupakan hasil penanganan perkara mulai dari November 2016 sampai dengan Desember 2017 dimana menurutnya semua barang bukti yang di musnahkan telah inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dikatakan bahwa untuk pemusnahan barang bukti jauh lebih sedikit dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“kalau tahun-tahun lalu itu dua tahun sekali kali ini yang kita musnahkan setahun jadi memang lebih sedikit tapi perkaranya justru meningkat tapi barang buktinya lebih sedikit,” jelasnya.

Menjawab pertanyaan awak media terkait peningkatan penanganan perkara Sufari kembali menegaskan bahwa untuk di tahun 2017 peningkatan penanganan perkara tidak terlalu signifikan hanya naik sekitar 10 persen dari tahun-tahun sebelumnya.

“Yang naik itu perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,dan jenis terbaru yang baru kita tangani adalah tembakau gorila nah untuk kasus tembakau ini agak sulit brapa banyak atau barapa kilo karena tembakaunya legal tetapi yang menjadi masalah adalah zat nya yang di semprotkan itu yang belum bisa terukur karena kan cair,” tutupnya. (Yopi).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *