Kajari Kabupaten Madiun: Kami Tidak Bangga Penjarakan Kades

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mengaku tidak bangga memenjarakan Kades. Karena itu ia berpesan agar para Kades mentaati peraturan yang ada dalam mengelola dana desa (DD).

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun, I Made Jaya Ardana, saat memaparkan materi kegiatan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dengan tema “Mengawal Dan Mengamankan Implementasi Dana Desa”, dihadapan para Kades se-Kabupaten Madiun, di kantor Kejaksaan Negeri setempat, Kamis 24 Agustus 2017.

Made berharap, perangkat desa hingga unsur masyarakat dilibatkan dalam menyusun anggaran desa. Begitu juga partisipasi masyarakat dalam penyusunan, pelaksanaan hingga pengawasan.

“Kami berharap para Kades jangan segan-segan untuk konsultasi kepada kami guna menekan kesalahan yang dapat berdampak pada hukum,” tandasnya. Jika ada kekeliruan dalam penyusunan hingga pelaksanaan dana desa, bisa didiskusikan untuk langkah perbaikan. Kami hanya bisa mengingatkan, jangan sekali pun mengakali hingga berbuat curang. Kami jamin bisa berurusan dengan hukum. Saat ini baru desa-desa di lima kecamatan yang minta pendampingan. Diharapkan desa atau kecamatan lain bisa melakukan hal serupa,” kata Made.

Selain Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Madiun, Joko Lelono, Inspektur Kabupaten Madiun, Basito dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Madiun, Dwi Budi Martono, juga memaparkan materi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Madiun, Joko Lelono, berharap kegiatan ini dapat memberikan pencerahan bagi Kades dalam pengelolaan dana desa yang bersumber dari APBN. “Pengelolaannya harus dalam kesatuan Peraturan Desa (Perdes). Saat ini sesuai arahan dari pemerintah pusat, dana desa diperuntukkan bagi pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa,” terang Joko Lelono.

Sementara itu Inspektur Kabupaten Madiun, Basito, mengatakan, pihaknya juga diminta untuk melakukan pembinaan di lapangan termasuk dana desa.

“Kami sebagai peringatan dini. Jika ada temuan merugikan keuangan negara, kami berhak mengungkap penyimpangan itu untuk dilanjutkan proses hukum,” kata Basito. (Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *