MADIUN, beritalima.com- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Madiun, Wahyu Triantono, dimutasi. Ia digantikan oleh Komaidi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Jabatan baru Komaidi, tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, tertanggal 11 Februari 2026.
Sumber tak resmi di Kejagung, Wahyu dimutasi karena faktor usia yang telah menginjak usia 58 tahun. Pasalnya, usia maksimal Kepala Kejaksaan Negeri, 58 tahun.
“Kan belum lama dia (Wahyu) jadi Kajari Kota Madiun. Mungkin faktor usia. Soalnya untuk jabatan Kajari, maksimal berusia 58 tahun,” terang sumber tak resmi di Kejagung, Kamis 12 Februari 2026.
Sedangkan Kajari Magetan yang sebelumnya kosong, telah diisi oleh Sabrul Iman. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
Selain dua Kajari diatas, mutasi yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto, Jaksa Agung juga melakukan mutasi sebanyak 54 pejabat eselon III (setingkat Kajari).
Ket. Foto: Wahyu Triantono (ist).








