Kajari Tanjung Perak Pimpin Pemusnahan 384 Barang Bukti Hasil Kejahatan Yang Sudah Inkracht

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memimpin pemusnahan barang bukti dalam 384 barang bukti hasil kejahatan yang sudah mempunyai kekuatan. hukum tetap periode Desember 2023 hingga April 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas melalui Kepala Seksi Inteljen (Kasintel)nya Jemmy Sandra, pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di gudang barang bukti Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

“Barang bukti yang dimusnahkan didominasi dari perkara narkotika,” katanya. Kamis (30/5/2024).

Menurut Jemmy, putusan pemusnahan atas semua barang bukti itu sudah diatur dalam UU Kejaksaan, yang merupakan salah satu tugas kejaksaan yakni untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Keputusan itu sudah diatur dalam pasal 270 KUHAP terkait kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” lanjutnya.

Dalam pemusnahan tersebut terang Jemmy, setidaknya ada 6,256 kilogram sabu bersama alat isap atau bong. Sebanyak 12,622 kilogram ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam incenerator.

“Ada juga pil dobel L dan obat keras berlogo Y sebanyak 234.405 butir dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam tong berisi air,” terangnya.

Jemmy menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak didampingi para Kasi dan Kasubbag Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan dihadiri oleh beberapa perwakilan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, BNNP Jawa Timur, PT Pelindo, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya, dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait