TULUNGAGUNG, beritalima.com- Tindak pidana korupsi anggaran pengadaan alat kesenian tradisional gamelan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan penyalahgunaan anggaran keuangan Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, statusnya ditingkatkan ke ranah penyidikan.
Dalam keterangannya, Kajari Ahmad Muchlis SH, M.H, mengatakan bahwa, selama bertugas di Tulungagung hampir 3 bulan, tentunya selalu menginventarisasi perkara-perkara terutama korupsi.
Karena ini momennya Hari Anti Korupsi, tentunya menangani kasus korupsi yang ada di kejaksaan Negeri Tulungagung.
“Selain penyidik, kita ini juga sebagai penuntut umum, baik itu yang ditangani langsung oleh penyidik kejaksaan Negeri Tulungagung maupun perkara yang diteliti. Artinya, perkara yang dilimpahkan dari Polres, Polda atau Kejaksaan Tinggi (Kejati),” ucap Kajari, Jumat 9 Desember 2022.
Menurutnya, selama kurun waktu tersebut, telah ada beberapa perkara yang masuk tahap penyelidikan maupun penyidikan. Seperti, perkara kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pengadaan alat kesenian tradisional gamelan pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga tahun 2019-2020. Dari ranah penyelidikan, pada di tanggal 9/12/2022 nanti ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Selain itu, ada penyidikan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan anggaran keuangan Desa, Pendapatan Asli Desa (Pades) Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung Tahun 2014-2019.
“Kami akan segera melaksanakan pemeriksaan kembali, yang tadinya diadukan oleh pengadu hanya dana sewa tanah, ternyata ada juga penyalahgunaan DD/ADD,” ujarnya.
Kajari menambahkan, pihaknya mengumpulkan alat-alat bukti, karena sudah berusaha secara patuh dan baik meminta alat bukti, namun pihak Desa maupun staff tidak kooperatif, akhirnya kita geledah. karena sudah tahap penyidikan, sudah bisa menyita, menggeledah dan sebagainya.
“Kami waktu itu tidak sempat memberikan keterangan kepada kepala Desa bahwa, kita sudah meminta secara patuh kepada saksi, baik di Pemdes sendiri maupun di Camat Kauman bisa namun bukti tidak ada. Sehingga kami melakukan upaya penggeledahan. Untuk tahap materinya, menunggu penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” terangnya.
“Tentunya, kami berani mengadakan konferensi pers seperti ini, dengan harapan setiap perkara harus ada progres,” tandasnya.
Sebenarnya, jika mau lebih cepat penanganan tindak pidana korupsi, jika mau dijawab, seperti kasus Batangsaren itu kenapa dilaporkan dari 2014-2018, cukup 1 tahun saja dengan dua alat bukti sudah selesai.
“Jadi, kami melaksanakan upaya penegakan hukum khususnya penyelidikan maupun penyidikan tindak Pidana korupsi harus tuntas. Artinya, eksekusi badan dan uang pengganti,” lanjut Muchlis.
Dijelaskannya, setidak-tidaknya kalau uang pengganti itu sudah terbayarkan, tugas Kejari sudah agak ringan. Adapun Beberapa perkara yang belum membayar uang pengganti, diterbitkan P48a.
“Bersama dengan pihak intelejen, kami akan melaksanakan penyitaan harta benda terpidana menurut Pasal 18,” jelasnya.
“Kita menuntut berdasarkan aturan, tentunya juga memperhatikan korban dan besarnya kerugian. Memperhatikan kepastian hukum, efek jera dan sebagainya,” pungkasnya.(Dst).