Kajati Jatim Pastikan Kasasi atas Vonis Bebas Ronald Tannur, Anak Anggota DPR RI

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) memastikan menempuh upaya hukum kasasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak dari anggota DPR RI atas tewasnya Dini Sera Afrianti (29) di Room 7 Blackhole KTV.

Kejati Jatim kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Kami akan berupaya mengajukan upaya hukum kasasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati, Kamis (25/7/2024).

Mia mengaku sangat kecewa dengan keputusan yang dibuat oleh majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik, karena keadilan tidak ditegakkan.

“Sangat kecewa karena keadilan tidak bisa ditegakkan. Ketika kami berusaha menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta yang ada dan berlandaskan hati nurani menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum,” ungkap Mia.

Sebelumnya lanjut Mia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa yang merupakan anak politisi PKB tersebut 12 tahun penjara. Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 338 KUHP atau 359 KUHP. Namun oleh majelis hakim, terdakwa divonis bebas.

“Padahal jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan visum, tetapi tidak dipertimbangkan majelis hakim. Kasus posisi terdakwa sengaja melindas atau karena kelalaiannya melindas korban (pacarnya),” lanjut Mia.

Sebelumnya, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7/2024), Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur karena dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Selain itu, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban saat kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujar Erintuah Damanik saat membacakan amar putusannya.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” tegasnya.

Atas putusan tersebut, hakim meminta agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.

“Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” tambahnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait