Garut – Badan Pertanahan (BPN) Garut gelar upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang ke-61, Jum’at (24/9/21).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor BPN Garut menerima Piagam Penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Garut kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Garut atas Prestasinya Dalam Pencapaian Kinerja Percepatan Penyerahan Aset (SERTIPIKAT) Pemerintah Kabupaten Garut.
Selain itu, Kepala Kantor BPN Garut menerima piagam penghargaan atas dukungan Kepada Pemerintah Kabupaten Garut dalam rangka percepatan Penyelesaian Aset dan Akses Reforma serta Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Melalui Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala Kantor BPN Garut Nurus Sholichin, A.Ptnh., M.M menuturkan, pada kesempatan ini, pihaknya menyerahkan sertipikat asset Pemerintah Kabupaten Garut Sebanyak 125 Bidang dan Sertipikat Hak Wakaf Nomor 4 dan 5 atas nama Yusup Fuad (Yayasan Aris Nugraha Peduli).
Disamping itu, lanjut dia, pihaknya menyerahkan piagam penghargaan kepada enam Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) berprestasi.
“Kami berikan penghargaan ke enam pegawai atas dedikasi dan prestasinya dalam bekerja,” terangnya.
Selanjutnya, pria kelahiran Demak Kota Wali, juga menyerahkan piagam Penghargaan ketiga Pejabat Pembuat Akta Tanah terbaik tahun 2021.
“Kami juga menyematkan tanda kehormatan Satyalencana Karya Satya 30 Tahun kepada Obar Sobarna, A.Ptnh., Dudung Cahyana, S.H dan Asep Rudi Heryanto,” tuturnya.
Setelah upacara ada potong tumpeng oleh Wakil Bupati Garut diserahkan ke Kepala Kantor BPN di HUT UUPA ke-61 dan satu lagi ke Ketua IPPAT HUT yang ke-34.
“Dilanjutkan Pengajian, agar ulang tahun ini tidak hura-hura tapi sebagai instrospeksi perbaikan ke depan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang ke-61, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan A. Djalil salam amanatnya mengatakan, Pada peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun 2021 ini kita mengusung tema “Percepatan Pemulihan Ekonomi melalui Pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan yang Profesional” dengan maksud melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan turunannya untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia
dengan cara memberikan kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)serta mendorong investasi.
“UUCK yang salah satu tujuannya adalah memperbaiki persoalan perizinan kegiatan berusaha, telah memberikan ruang yang lebih luas dan peran penting bagi tata ruang sebagai ujung tombak dalam pemberian izin berusaha,” ucapnya.
Sofyan Djalil melanjutkan, dukungan terkait kemudahan perizinan diberikan melalui penyederhanaan persyaratan di mana hanya ada 3 (tiga) persyaratan dasar yang dibutuhkan dalam rangka kegiatan berusaha yaitu Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan dan Detail Tata Ruang (RDTR) yang bersama – sama Pemerintah Daerah harus kita dorong dan percepat penerbitannya.
Terkait tata ruang, Kementerian ATR/BPNtelah meluncurkan inovasi dan terobosan Geographyc lnformation System Tata Ruang (GISTARU)di antaranya RTR-Online, RDTRInteraktif, RTR-Builder, Konsultasi Publik Online dan Protaru.
Sejalan dengan semangat percepatan pemulihan ekonomi nasional, hari ini akan diluncurkan Sistem Pendaftaran Online Aplikasi Loketku dan Aplikasi Permohonan Informasi Online.
“Dengan adanya layanan elektronik ini, maka masyarakat lebih yakin mengenai kelengkapan berkasnya sebelum datang ke kantor pertanahan. Pelayanan pertanahan secara elektronik ini nantinya akan meningkatkan efisiensi waktu, biaya dan transparansi pelayanan,” pungkasnya. (Red).