Kakanwil Tetapkan 7 Lapas Sebagai Tempat Pertolongan Pertama Warga Binaan Yang Masuk Kategori ODP Corona

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kanwil Kemenkumham Jatim terus berupaya melakukan pencegahan virus corona di UPT jajaran.

Salah satunya dengan menetapkan tujuh lapas jajaran sebagai tempat pertolongan pertama bagi warga binaan yang digolongkan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) virus corona.

Hal itu diungkapkan Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono usai mengikuti rakor dengan Sekjen Kemenkumham RI. Senin (23/3/2020).

Menurutnya, langkah ini diambil sebagai langkah antisipasitif melihat perkembangan virus corona yang semakin besar di Jawa Timur.

Penyebaranvirus corona ini, lanjut Krismono, relatif sulit terdeteksi dan bisa mengenai seluruh lapisan masyarakat apabila tidak dilakukan upaya penanganan yang khusus dan komprehensif.

“Terlebih kepada Pegawai maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada lapas/ rutan yang masuk kategori kelompok rentan terkena berbagai penyakit menular,” ujarnya.

Tujuh lapas itu adalah Lapas Kelas I Surabaya, Lapas Kelas I Malang, Lapas Kelas I Madiun, Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Lapas Kelas IIA Kediri, Lapas Perempuan Kelas IIA Malang dan Lapas Kelas IIA Pamekasan.

Ketujuh lapas itu nantinya akan menjadi rujukan bagi lapas lain yang memiliki warga binaan yang masuk dalam ODP virus corona.

Meski begitu, Krismono tetap meminta kepada seluruh lapas/ rutan di Jatim untuk menyediakan ruangan khusus untuk merawat warga binaan yang menunjukkan tanda-tanda terpapar corona.

“Ketika ditemukan tanda-tandanya, lapas/ rutan harus tanggap dan segera berkoordinasi dengan stakeholder terkait,” tuturnya.

Lebih lanjut, Krismono menyebutkan bahwa ketujuh lapas itu dipilih karena terletak di kota besar yang mudah dijangkau.

Selain itu, lapas-lapas tersebut memiliki bangunan klinik yang besar, tersedia dokter dan perawat.

“Tidak itu saja, kami juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan sinergi dan kolaborasi dengan Dinas Kesehatan pemda terkait dalam upaya membantu mengadakan Alat Pelindung Diri (APD), Alat Pengukur suhu tubuh bagi Pegawai dan WBP dalam memberikan pelayanan agar tidak perpapar COVID-19,” tutupnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait