TRENGGALEK, beritalima. com
Paniyo (60), kakek asal RT. 02, RW. 01, Desa Malasan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur terpaksa harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Trenggalek.
Pria tua itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik akibat kelakuan tidak senonohnya terhadap korban NAS (9) seorang pelajar di salah satu SD Negeri didaerah Durenan.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo dalam press release di halaman Mapolres pada Selasa tanggal 25 September 2018 mengatakan, “Paniyo yang juga merupakan tetangga korban dilaporkan oleh orang tua korban karena telah melakukan perbuatan cabul (modus sodomi) terhadap korban NAS”.
Bertempat di sebuah rumah kosong milik Mbah Mukiran yang juga tetangga tersangka, tambah AKBP Didit, tersangka melakukan aksi bejatnya dengan melakukan sodomi pada korban.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) masih satu wilayah dengan alamat pelaku dan korban, yaitu RT.02, RW, 01, Desa Malasan, Kecamatan Durenan juga,” tambahnya.
Kejadian tindak pidana tersebut pada Hari Rabu tanggal 1 Agustus 2018 sekira pukul 06.30 WIB. Dengan modus, terlebih dahulu tersangka memanggil korban untuk dibuatkan mainan layang-layang serta iming-iming uang Rp 10.000,- yang kemudian korban disuruh datang ke rumah kosong milik mbah MUKIRAN.
“Korban disuruh tidur di ruang tengah dari rumah kosong tersebut, setelah itu tersangka mengolesi alat kelaminnya menggunakan hand and body lotion, selanjutnya alat kelamin tersangka dimasukkan ke dubur (anus) korban hingga tersangka mengeluarkan spermanya, ” kata Kapolres.
Karena kejadian tersebut, orang tua korban yang tidak terima melaporkan tersangka kepada pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Trenggalek.
“Berdasar permulaan bukti yang cukup, tersangka diamankan bersama beberapa barang bukti diantaranya: satu botol handbody, satu potong kaos warna biru kombinasi kuning merah, satu potong celana pendek seragam sekolah warna merah, satu potong baju seragam sekolah warna putih dan satu potong celana dalam warna biru, ” jelas perwira berpangkat melati dua dipundak itu.
Kasus dimaksud, saat ini sedang dalam proses penyidikan dan jika dari proses penyidikan nanti ditemukan unsur-unsur serta cukup bukti yang mengarah kepada tindak pidana, maka akan dilakukan upaya penegakan hukum tegas.
“Pelaku akan dikenakan pasal 82 KUHP pidana jo ayat (1) UURI no 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun maksimal 15 (lima belas) tahun atau denda 5 milyar rupiah,” pungkas Didit. (her)