Kakek 80 Tahun Clurit Pengendara Motor

  • Whatsapp

BANYUWANGI beritalima.com  – Usia senja MG (80), harus dihabiskan di balik terali besi. Itu setelah kakek yang tinggal di Dusun Malangsari,  Desa Kebunrejo, Kecamatan Kalibaru diduga melakukan penganiayaan terhadap pengendara motor bernama Murto (45), tetangganya.Atas tindakannya ini, MG dijerat aparat Polres Banyuwangi dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sebab, manula berbadan mungil ini mengayunkan clurit ke arah korban sehingga mengalami luka di bagian rahang. Tim medispun menjahit luka itu dengan 10 jahitan.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *