SITUBONDO,Beritalima.com – Sidang kasus dugaan penyerobotan lahan tambak seluas 13 Hektar dengan terdakwa seorang kakek berumur 89 tahun kini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo Jatim di warnai pelarangan peliputan dan pengusiran dari ruang sidang terhadap awak media walaupun sidang dibuka untuk umum, Selasa (27/11/2018).
Terdakwa H.Salman alias Daim (89) warga dusun Karang Gedang RT 2 RW 09 desa Tanjung Pecinan kecamatan Mangaran Situbondo Jawa Timur, didakwa telah mengusai lahan yang di klaim milik PT Situbondo Refinery Industri (PT SRI) sejak 2006.
Sidang yang dipimpin hakim ketua yang juga merupakan Ketua PN Situbond Toetik Ernawati,SH.MH didampingi Hakim anggota I Made Aditya Nugraha,SH,MH dan Novi Nuradhayanti,SH,MH dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, namun Ketua Hakim melarang tiga wartawan masuk dan berada dalam ruangan Sidang, meski Sidang dibuka untuk umum.
“Orang bertiga ini siapa?, saya jawab kami wartawan, setelah kami jawab ketua Hakim melanjutkan dengan kata – kata kalian harus ijin saya dulu sebagai ketua hakim, padahal kami baru masuk dan akan duduk dan tidak mengeluar kamera atau alat perekam lainnya, kok kami langsung tidak diperbolehkan, padahal sidang ini terbuka untuk umum,”Ujar Zainul wartawan Media Cetak Pojok Kiri sambil menirukan ucapan ketua PN Situbondo yang langsung keluar dari ruangan sidang.
Hery Sampurno wartawan TV One/ANTV yang juga merupakan Ketua perkumpulan Jurnalis Pokja Situbondo “Kontri Pantura” sangat menyayangkan pernyataan ketua PN Situbondo yang di anggapnya sangat melecehkan profesi Jurnalis. apalagi sidang belum di mulai dan didalam ruangan banyak mahasiswa dari sebuah fakultas hukum.
“Padahal sudah jelas pertama dipintu masuk kami sudah mengatakan akan melakukan peliputan dan ID Card kami juga diserahkan ke petugas, kedua kami belum belum mengeluarkan alat apapun dan baru masuk ruangan tiba – tiba ketua Hakim langsung mengatakan tidak boleh, ini ada apa dalam persidangan ini,”Tanya Hery Sampurno dengan suara meninggi.
Ditambahkan olehnya jika Jurnalis sudah memahami kode etik pers apalagi dalam ruangan persidangan,”kalau hal-hal yang bersifat kepentingan persidangan kami tidak ambil suaranya, Harusnya Ketua Hakim atau ketua PN mengajak kami berkomunikasi secara humanis bukan berkata anda wartawan harus ijin terhadap saya, kata – kata ketua pengadilan menurut saya adalah arogansi yang ditunjukkan oleh Hakim, pertanyaan kami, ada apa dalam kasus ini,”Lanjutnya.
Usai memimpin persidangan Ketua PN Toetik Ernawati,SH,MH membantah telah mempersulit sejumlah jurnalis yang akan meliput persidangan, dirinya berkilah apa yang terjadi sebelum sidang dimulai hanya merupakan miskomunikasi semata.
“Sebenarnya kami tidak pernah mempersulit rekan – rekan media dalam peliputan, hanya miskomunikasi saja tadi, lah kok rekan -rekan wartawan langsung keluar ruangan, saya persilahkan untuk masuk juga tidak mau, sudah ya mas intinya tidak ada masalah,”Dalihnya yang langsung naik kelantai dua tanpa mempedulikan pertanyaan – pertanyan sejumlah jurnalis yang merasa belum puas dengan jawaban ketua PN.
Ditetapkannya H.Salman sebagai terdakwa atas dugaan melakukan penyerobotan lahan.milik PT SRI, sejumlah kalangan menilai kasus tersebut penuh kejanggalan, pasalnya terdakwa sebelumnya juga menjalani sidang perdata, namun masih belum terdengar kabar putusannya malah kini kakek lansia berusia 89 tahun tersebut disidangkan sebagai terdakwa dalam kasus Pidana. (Joe)