Kakek Pelaku Cabul Di Trenggalek, Ternyata Juga ‘Begal Payudara dan Pantat’

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Berakhir sudah petualangan kakek pelaku ‘begal payudara dan pantat’ yang telah bertahun-tahun berkeliaran meresahkan lingkungannya. Selama ini, walau perbuatan pelaku sudah membikin warga tidak nyaman namun belum ada yang melaporkannya.

Sebagaimana pepatah mengatakan ‘sepandai tupai melompat pasti akan jatuh juga’, diawali dari laporan korban pencabulan akhirnya perbuatan lain dari pelaku pun terungkap.

Adalah Kemis alias KM (50) warga Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek berhasil diamankan anggota dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Trenggalek yang di back up tim taktis Jalu Crime Squad (JCS) akibat perbuatannya yang melakukan pencabulan.

Dirinya terpaksa dilaporkan keluarga korban karena diduga keras telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak bawah umur, sebut saja Bunga (10).

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak pada wartawan saat press release di aula Mapolres pada Selasa, (3/3/2020).

“Berdasarkan laporan dari keluarga korban, pelaku pencabulan ini kita tangkap pada 25 Januari 2020 lalu,” sebutnya.

Ditambahkan Kapolres, terbongkarnya perbuatan pelaku ini berawal pada Minggu 02 Juni 2019 kemarin ketika orang tua korban (Bunga) melaporkan kepihak UPPA Polres Trenggalek, bahwa anaknya telah menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan Kemis.

“Kasus dari pelaku ini ternyata tak sebatas pencabulan saja, sebagaimana keterangan para saksi bahwa KM juga sering melakukan aksi-aksi pegang, maaf ‘payudara dan pantat’ dari beberapa saksi,” imbuhnya.

Mantan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tersebut juga mengatakan, jika perbuatan pelaku sudah dilakukan sejak 2011 lalu. Sesuai pengakuan pelaku sendiri dan saksi-saksi, selain menjadi begal payudara dan bokong pelaku juga sering tanpa alasan yang jelas suka memperlihatkan kemaluannya di tempat umum.

“Istri pelaku ini telah meninggal tahun 2015 lalu, anaknya pun sudah berkeluarga sehingga pelaku hidup sendirian dan diduga memang mempunyai kelainan seksual,” tandas Jean Calvijn.

Dan untuk pencabulan, lulusan Akpol 1999 ini melanjutkan, kalau aksi pelaku dilakukannya pada waktu subuh. Ketika para saksi sedang beribadah di masjid dekat rumah korban. Korban yang kaget karena merasa bagian vitalnya dipegangi orang, secara spontan berteriak minta tolong dan menangis. Mengetahui itu, pelaku langsung panik dan melarikan diri keluar kamar. Merasa dirugikan, orangtua korban tidak terima yang akhirnya melaporkan kepada UPPA Polres Trenggalek

“Pelaku melakukan perbuatan cabul dengan cara masuk kedalam kamar yang tidak terkunci, saat itu korban sedang tidur,” pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku saat ini ditahan dan akan dijerat menggunakan pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait