BANGKALAN, Beritalima.com– Kakek tua bernama Mat Juri (60) warga Dusun Jedih Laok, Desa Jedih, Kecamatan Socah, Bangkalan tega setubuhi Mawar (nama samaran) anak dibawah umur.
Tersangka (Mata Juri, red) yang tak lain merupakan tetangga korban, menyalurkan nafsu birahinya ditengah kebun ketela di Dusun Jeddih Laok.
Sebelum melakukan aksi bejatnya itu, tersangka terlebih dahulu merayu korban dengan iming-iming peremen. Setelah peremen itu diterima, lalu tersangka mengajak korban ketengah kebun tersebut.
Sesampai ditengah kebun, dan melihat kondisi yang sepi, Kakek tua itu memaksa korban membuka celana dalam yang dikenakan korban dan menyetubuhinya.
“Setelah puas mencabuli korban, tersangka lanjut mencari rumput, sedangkan korban pulang kerumahnya,” terang Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin. Senin (25/6/2018).
Bidarudin menjelaskan, setelah korban sampai dirumahnya langsung bertemu dengan Bibinya (Bu Lek) dengan keadaan rambut acak-acakan dan baju kotor dengan tanah.
Melihat penampilan ponakannya yang tak seperti biasanya, Bibinya menanyakan kepada korban apa yang terjadi. Dengan tanpa ragu korban menjelaskan kejadian yang dialami ditengah kebun bersama kakek itu.
“Ponakan saya ini mengalami gangguan pikiran (Tuna Graita). Karena saya takut disalahkan Ibu kandungnya, saya langsung menghubunginya. Mendengar kabar tersebut, ibu korban melapor ke Polsek Socah,” ucap Bibinya.
Karena aksi bejatnya, Kakek tua itu dikenakan pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU no 23 th 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman kurungan penjara 20 tahun, dan penjara seumur hidup,” ucapnya.
Mat Juri alias Mbah Dek ini berhasil diringkus Unit Reskrim polsek Socah Minggu (24/6/2018) sekitar pukul 02.00, Dengan mengamankan Barang bukti satu potong celana pendek warna abu abu (milik Pelaku). Satu potong celana pendek warna ungu (Milik korban). Satu potong celana dalam warna Coklat muda dan satu potong Kaos warna Merah serta satu lembar Hasil Visum. Hingga saat ini pelaku dalam pemeriksaan petugas. (Rsd).