Kala Pandemi, Imbal Hasil Peserta BPJAMSOSTEK Tetap di Atas Deposito

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com | Sepanjang 2020 BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mencatatkan hasil kinerja positif, di antaranya di bidang investasi, kepesertaan, dan pelayanan.

Di tahun Pandemi Covid-19 itu, penerimaan iuran (unaudited) BPJAMSOSTEK berhasil dibukukan sebesar Rp73,31 triliun, walaupun terdapat implementasi PP 49 Tahun 2020 tentang relaksasi iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99% serta penangguhan Program Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99%.

Penerimaan iuran tersebut, ditambah dengan pengelolaan investasi, berkontribusi pada peningkatan dana kelolaan hingga mencapai Rp486,38 triliun pada akhir Desember 2020.

BPJAMSOSTEK juga mencatatkan hasil investasi sebesar Rp32,30 triliun, dengan Yield on Investment (YOI) yang didapat sebesar 7,38%. Dana dan hasil investasi tersebut mengalami pertumbuhan masing-masing 12,59% dan 10,85% dibandingkan tahun akhir 2019.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto, mengatakan investasi BPJAMSOSTEK dilaksanakan berdasarkan PP No.99 tahun 2013 dan PP No.55 tahun 2015 yang mengatur jenis instrumen-instrumen investasi yang diperbolehkan berikut batasan-batasannya. Selain itu juga Peraturan OJK No.1 tahun 2016 yang mengharuskan penempatan pada Surat Berharga Negara sebesar minimal 50%.

“Untuk alokasi dana investasi, BPJAMSOSTEK menempatkan sebesar 64% pada surat utang, 17% saham, 10% deposito, 8% reksadana, dan investasi langsung sebesar 1%,” terangnya.

“Kondisi pandemi termasuk pasar investasi global dan regional tentu memiliki pengaruh pada hasil investasi yang diraih oleh industri jasa keuangan pada 2020. Tapi kami telah mengalihkan mayoritas portofolio pada instrumen fixed income hingga mencapai 74% dari total portofolio, sehingga tidak berpengaruh langsung dengan fluktuasi IHSG,” kata Agus.

Agus mencontohkan pada investasi saham, mayoritas penempatan atau 98% penempatan dana dilakukan pada saham kategori Blue Chip atau LQ45. Meski demikian, penempatan pada saham non LQ45 juga tetap dilakukan dengan menerapkan protokol investasi yang ketat. Jumlah saham non LQ45 hanya sekitar 2% dari total portofolio saham BPJAMSOSTEK.

“Untuk saham, BPJAMSOSTEK hanya berinvestasi pada emiten BUMN, emiten dengan saham yang mudah diperjualbelikan, berkapitalisasi besar, memiliki likuiditas yang baik dan memberikan deviden secara periodik. Tentu faktor analisa fundamental dan review risiko menjadi pertimbangan utama dalam menyeleksi emiten. Jadi, tidak ada investasi pada saham-saham gorengan”, tegas Agus.

Dia menambahkan, untuk lebih memaksimalkan hasil kelolaan investasi, BPJAMSOSTEK juga mengurangi broker fee atau biaya transaksi penempatan dana dengan manajer investasi.

Dengan kinerja pengelolaan dana seperti itu, sebagai Badan Hukum Publik yang bersifat nirlaba, seluruh hasil pengelolaan dana dikembalikan kepada peserta, sehingga BPJAMSOSTEK dapat memberikan hasil pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada pesertanya mencapai 5,63%, di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah yang sebesar 3,87% pada tahun 2020.

Ditilik dari 2016 hingga 2020 saja, dana kelolaan BPJAMSOSTEK tumbuh 2 kali lipat dengan CAGR sebesar 18,74%, hingga mencapai Rp486,38 triliun. Padahal sejak 1977 hingga 2015 dana kelolaan BPJAMSOSTEK berada pada angka Rp206,58 triliun. Ini jelas membuktikan kinerja BPJAMSOSTEK dalam meningkatkan kepesertaan dan mengelola dana investasi sangat baik dengan peningkatan signifikan dari dana kelolaan yang diperoleh.

Peningkatan dana kelolaan investasinya ini tentu tidak terlepas dari protokol penempatan dana yang dimiliki BPJAMSOSTEK yang sangat ketat. Jika dilihat dari aturan yang dimiliki, sangat kecil kemungkinan penempatan dana investasi bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu.

Untuk pembayaran klaim atau jaminan yang dikucurkan sepanjang 2020 tercatat mengalami peningkatan sebesar 20,01% atau mencapai Rp36,5 triliun. Perinciannya, klaim JHT sebanyak 2,5 juta kasus mencapai Rp33,1 triliun, klaim JKM sebanyak 34,7 ribu kasus sejumlah Rp1,35 triliun, klaim JKK 221,7 ribu kasus senilai Rp1,55 triliun, dan klaim 97,5 ribu JP mencapai Rp489,47 miliar.

“Tahun 2021 ini harus bisa dijadikan titik balik pulihnya perekonomian Indonesia setelah didera pandemi. BPJAMSOSTEK siap mendukung upaya ini agar perlindungan menyeluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud,” tutup Agus.

Sementara itu Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Madiun, Tito Hartono, menambahkan, pembayaran klaim BPJAMSOSTEK Cabang Madiun sepanjang 2020 telah mengalami peningkatan, utamanya klaim JHT.

“Banyaknya klaim JHT tersebut berlangsung sejak Maret sampai Desember 2020, dan kemungkinan masih berlanjut pada tahun ini,” ujar Tito di kantornya, di Jalan Mayjen DI Panjaitan, Madiun, Selasa (20/1/2021).

Namun demikian, lanjut Tito, BPJAMSOSTEK Cabang Madiun tetap akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi peserta atau ahli waris peserta yang ingin mengajukan klaim. Untuk pelayanan di masa pandemi Covid-19 ini pihaknya memberikan pelayanan melalui aplikasi Lapak Asik online, onsite dan kolektif.

Menurutnya, protokol Lapak Asik ini merupakan alternatif terbaik di masa Pandemi Covid-19, yang tujuannya untuk mengurangi kontak fisik guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, di samping lebih memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Layanan ini juga telah diterapkan oleh seluruh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. (Ganefo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait